Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kabinet merah putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Salahsatu agenda yang dibahas adalah percepatan pengolahan sampah menjadi energi atau Waste to Energy melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Ya memang tadi peranan Danantara tentunya kita untuk dalam rangka mempercepat Waste to Energy ini akan berkolerasi dengan daerah dan tentunya dalam kita berinvestasi kita juga mempunyai kriteria dari segi return, dari segi yield-nya dan itu juga tetap kita ikuti,” ungkap CEO Danantara Rosan Roeslani.
Rosan menambahkan bahwa untuk mempercepat Waste to Energy tersebut, nantinya Danantara akan mengikutsertakan pihak swasta berinvestasi bersama dengan Danantara.
“Dan kami juga tidak berinvestasi sendiri kami juga akan mengajak dunia swasta untuk berinvestasi bersama dengan Danantara di Waste to Energy ini,” tegas Rosan.
Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Masuk kedalam Target RPJMN 2029
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi telah masuk kedalam Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
“Bapak (Presiden) sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya Beliau, 2029 mestinya (masalah) sampah selesai sehingga segala strategi telah kita susun bersama melalui beberapa pendekatan,” Kata Hanif.
Hanif menambahkan bahwa pengelolaan sampah rencananya bisa dilakukan secara terintegrasi dan dilakukan sesuai kaidah-kaidah ramah lingkungan.
Salah satunya, melalui pendekatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), waste to energy, hingga Refuse Derived Fuel (RDF).
“Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 itu pemerintah daerah,” sambungnya.
Revisi Perpres 35 tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi PSEL dengan Tekhnologi Ramah Lingkungan
Guna mewujudkan Waste to Energi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sedang menyusun draft revisi Perpres 35 tahun tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi PSEL dengan Tekhnologi Ramah Lingkungan untuk dilakukan penyempurnaan.
Salahsatu bagian dari revisi Perpres tersebut mencakup penugasan pengembangan PSEL kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
“Urusan lelang serta subsidi untuk beli listrik nanti diambil alih oleh PT PLN (Persero), sehingga jenisnya secara langsung, on grid (tersambung) dengan jaringan publik,” terangnya.
33 TPA Lokasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy)
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah telah mengidentifikasi 33 tempat pembuangan akhir (TPA) yang akan diproyeksikan sebagai lokasi konversi sampah menjadi energi.
“Itulah yang akan digunakan mekanisme namanya waste-to-energy, mengubah sampah menjadi energi. Nanti, Danantara berperan di sana,” jelasnya.
Aktivis Dukung Danantara Ambil Alih PSEL Kota Tangerang
Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) yang concern dalam mendorong percepatan pelaksanaan Pengolahan Sampah menjadi energi (Waste to Energy) mendukung Revisi Perpres 35 Tahun 2018 dan berharap Danantara dapat mengambil alih segera pelaksanaan PSEL Kota Tangerang yang gagal Beroperasi pada Juni 2025.
“PSEL di Kota Tangerang harus segera beroperasi mengingat daya tampung TPA Rawa Kucing sudah Over Kapasitas dan sangat mengkhawatirkan, untuk itu Kehadiran Danantara di PSEL Kota Tangerang bakal menjadi Oasis ditengah ‘stagnasi’ Proyek Strategis Nasional tersebut,” Tandas Koordinator Kalung, Ade Yunus. [red]










