Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 24 Apr 2026 ·

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar


 Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN) menangis saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan. Foto: ist Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN) menangis saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan. Foto: ist

Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN) menangis saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun anggaran 2020-2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Suratno tidak sendirian. Pihak kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Dua di antaranya merupakan kolega Suratno di legislatif, sementara tiga lainnya adalah pendamping. Para tersangka tersebut adalah:

  • SN (Suratno): Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 (sebelumnya anggota DPRD 2019–2024).
  • JML dan JMT: Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
  • AN, TH, dan ST: Berperan sebagai pendamping dewan.

“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Sabrul memaparkan, dana Pokir disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD. Namun, dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya praktik lancung yang terorganisir.Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, realisasi yang disalurkan mencapai Rp 242,9 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Siaga! Gunung Anak Krakatau Level III, Sudah 4 Kali Erupsi dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 06:31

Finalisasi Rancangan Perpres Ojol 18 Agustus, Sufi Dasco Ahmad: Memastikan Tidak Ada Dinamika Lagi

16 Agustus 2026 - 19:34

Waspadai Zona Megathrust di Wilayah Pesisir Jawa, Mitigasi Potensi Tsunami

15 Agustus 2026 - 22:20

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

11 Agustus 2026 - 07:58

Hasil Survei IPO: Elektabilitas Partai Gerindra Tertinggi Capai 17,5 Persen

9 Agustus 2026 - 15:41

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Bebas, Jika Menangkan Praperadilan

9 Agustus 2026 - 09:01

Trending di Nasional