Jakarta – Tokoh perempuan, Giwo Rubianto, menyampaikan kecaman keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Menurut dia, institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang aman, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran moral. Ia juga menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Giwo menilai, segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, baik dalam ruang privat maupun publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas moral di lingkungan akademik.
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari eksploitasi. Sangat ironis apabila marwah dunia pendidikan tercoreng oleh praktik kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menambahkan, lingkungan akademik wajib menjunjung tinggi standar etika agar tetap menjadi ruang yang bersih dari tindakan amoral.
Literasi Digital Harus Diimbangi Etika
Giwo juga menyoroti penyalahgunaan platform digital, termasuk grup pesan tertutup, yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana pelecehan. Ia mengingatkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dipahami secara teknis, tetapi juga harus dibarengi dengan kematangan moral.
Menurutnya, digitalisasi seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong inovasi dan pengembangan intelektual. Sebaliknya, penyalahgunaan teknologi untuk tindakan menyimpang justru menunjukkan degradasi moral yang serius.
Dorong Penuntasan Kasus Secara Transparan
Dalam pernyataannya, Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi kampus untuk menindak berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui media digital. Aturan ini memastikan adanya kepastian hukum bagi institusi pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual secara tegas.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengedepankan perlindungan terhadap korban melalui pendampingan serta pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus. Di sisi lain, aturan ini memberikan kewenangan kepada Satuan Tugas PPKS untuk merekomendasikan sanksi tegas bagi pelaku sebagai upaya memutus rantai kekerasan.
Giwo menegaskan, langkah tegas diperlukan guna memutus rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan.
“Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata dia.[red]











