Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 17 Apr 2026 ·

Dr. Giwo Rubianto Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI: Kampus Harus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan Seksual


 Tokoh perempuan, Dr.Giwo Rubianto. Foto: ist Perbesar

Tokoh perempuan, Dr.Giwo Rubianto. Foto: ist

Jakarta – Tokoh perempuan, Giwo Rubianto, menyampaikan kecaman keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Menurut dia, institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang aman, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran moral. Ia juga menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Giwo menilai, segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, baik dalam ruang privat maupun publik.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas moral di lingkungan akademik.

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari eksploitasi. Sangat ironis apabila marwah dunia pendidikan tercoreng oleh praktik kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia menambahkan, lingkungan akademik wajib menjunjung tinggi standar etika agar tetap menjadi ruang yang bersih dari tindakan amoral.

Literasi Digital Harus Diimbangi Etika

Giwo juga menyoroti penyalahgunaan platform digital, termasuk grup pesan tertutup, yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana pelecehan. Ia mengingatkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dipahami secara teknis, tetapi juga harus dibarengi dengan kematangan moral.

Menurutnya, digitalisasi seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong inovasi dan pengembangan intelektual. Sebaliknya, penyalahgunaan teknologi untuk tindakan menyimpang justru menunjukkan degradasi moral yang serius.

Dorong Penuntasan Kasus Secara Transparan

Dalam pernyataannya, Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi kampus untuk menindak berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui media digital. Aturan ini memastikan adanya kepastian hukum bagi institusi pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual secara tegas.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengedepankan perlindungan terhadap korban melalui pendampingan serta pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus. Di sisi lain, aturan ini memberikan kewenangan kepada Satuan Tugas PPKS untuk merekomendasikan sanksi tegas bagi pelaku sebagai upaya memutus rantai kekerasan.

Giwo menegaskan, langkah tegas diperlukan guna memutus rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan.

“Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata dia.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Bertemu Empat Mata dengan Waka DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

16 April 2026 - 23:44

OTT Global dan Dracin Raup Keuntungan Triliunan, Kawendra Minta Indonesia Tak Hanya Jadi Pasar

12 April 2026 - 12:40

Dahnil Anzar Simanjuntak: Antrean Haji, “War Ticket” dan Jebakan Keuangan Haji

11 April 2026 - 19:50

Wamen Dahnil Anzar: Transformasi Radikal Atasi Isu Antrean dan Keuangan Haji

10 April 2026 - 22:12

Presiden Prabowo: Kalau Ada Yang Mengancam Satgas PKH Sama Saja Mengancam Presiden

10 April 2026 - 16:43

Gekrafs Serahkan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif Ke Kementerian Ekraf, Agar Ide Tak Lagi Nol

10 April 2026 - 12:24

Trending di Nasional