Bogor – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa terkait kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Kementerian Lingkungan berpihak kepada komunitas peduli sungai Cisadane.
“Kita berada dipihak temen-temen komunitas Cisadane, pihak yang bener itu, kita lihat proses pengadilannya nanti,” Tegas Jumhur saat Sarasehan bersama Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor, Minggu (14/06/2026).
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen.Pol.Rizal Irawan mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah layangkan gugatan terhadap kasus dugaan pencemaran Cisadane senilai Rp27 milyar
“kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih 27 Milyar, sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres, sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat, hasil perhitungan dari ahli kurang lebih 27 Milyar,” Ungkap Rizal saat dampingi Menteri LH.
Diketahui bahwa saat dialog dan sarasehan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran sungai Cisadane hingga penetapan tersangka dan putusan pidana.
“Ijin pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, ijinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan sanksi pidananya,” Tandas Ade. [red]










