Jakarta – Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 4 Orang tersangka.
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” Ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (10/08/2026).
Adapun keempat tersangka diantaranya adalah;
- Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024);
- Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama;
- Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan
- Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka lainnya Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB meminta penjadwalan ulang dalam dengan alasan sedang sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” Tukas Taufik. [red]










