Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 22 Sep 2026 ·

Dikawal Dasco Hingga Tuntas, Tok! RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Menjadi Undang-undang


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-undang. Foto: Ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-undang. Foto: Ist

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan yang berlangsung sejak Agustus 2026.

“Pengesahan ini menjadi bagian dari kerja kelembagaan DPR melalui proses pembahasan yang turut mendengarkan berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat,” Ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (22/9/2026).

Dalam prosesnya, Dasco memimpin sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan persoalan konflik agraria bersama pemerintah dan masyarakat hingga pengambilan keputusan tingkat I dan pengesahan dalam rapat paripurna.

“Kami memahami pengesahan undang-undang bukan akhir dari pekerjaan. DPR akan terus membuka ruang dialog dan mencermati pelaksanaannya bersama pemerintah serta pihak terkait,” Tandasnya.

Berawal dari Pembahasan Konflik Agraria

Proses pengawalan RUU tersebut terlihat sejak Agustus. Pada 11 Agustus 2026, pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk membahas sejumlah konflik agraria yang dinilai mendesak.

Rapat tersebut dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, Dasco meminta persoalan agraria yang mendesak segera dibahas dan dicari penyelesaiannya bersama pemerintah dan pihak terkait.

Selanjutnya, RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026. Pembahasan kemudian terus dikebut dengan target penyelesaian sebelum 24 September 2026.

RUU Resmi Jadi Inisiatif DPR

Tahapan berikutnya berlangsung pada 8 September 2026. Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad. Setelah meminta pandangan fraksi-fraksi, Dasco meminta persetujuan anggota DPR agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan kemudian diberikan oleh seluruh peserta sidang.

Pembahasan Bersama Pemerintah

Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah. Salah satu tahapan penting adalah pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.

Pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR secara intensif pada 17–21 September 2026. Dari pembahasan tersebut, sejumlah DIM mengalami perubahan redaksi maupun substansi, sementara sebagian lainnya dihapus atau ditambahkan.

Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi 14 bab dan 53 pasal. Materinya antara lain mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.

Masuk Tahap Akhir

Pada 21 September 2026, Baleg DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut kembali dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, Dasco meminta persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna. Seluruh peserta rapat menyetujui.

Resmi Menjadi Undang-Undang

Sehari kemudian, Selasa (22/9/2026), DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Setelah laporan dari Baleg disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi atas pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Dengan keputusan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan RUU Reforma Agraria yang berlangsung sejak masuk Prolegnas Prioritas 2026 hingga pembahasan bersama pemerintah dan akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna.

Dari pembahasan konflik agraria pada Agustus, menjadi inisiatif DPR pada September, melewati pembahasan 596 DIM, hingga akhirnya diketuk palu pada 22 September 2026, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini resmi menjadi undang-undang.[red]

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Dasco, Rapat DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria

21 September 2026 - 22:01

Diduga Bagi-bagi Proyek, KPK OTT Bupati: 14 Orang Diamankan

21 September 2026 - 21:12

Presiden Prabowo Subianto: Free Palestine! Free Palestine! Free Palestine!

20 September 2026 - 08:31

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Morula Indonesia Bermitra dengan Monash University Membuka Klinik Internasional Baru di BSD City 

18 September 2026 - 17:49

Tidak Ada Nama Kepala BPN Kota Tangerang Dalam Daftar 8 Tersangka OTT KPK

15 September 2026 - 19:34

Trending di Nasional