Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan yang berlangsung sejak Agustus 2026.
“Pengesahan ini menjadi bagian dari kerja kelembagaan DPR melalui proses pembahasan yang turut mendengarkan berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat,” Ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (22/9/2026).
Dalam prosesnya, Dasco memimpin sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan persoalan konflik agraria bersama pemerintah dan masyarakat hingga pengambilan keputusan tingkat I dan pengesahan dalam rapat paripurna.
“Kami memahami pengesahan undang-undang bukan akhir dari pekerjaan. DPR akan terus membuka ruang dialog dan mencermati pelaksanaannya bersama pemerintah serta pihak terkait,” Tandasnya.
Berawal dari Pembahasan Konflik Agraria
Proses pengawalan RUU tersebut terlihat sejak Agustus. Pada 11 Agustus 2026, pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk membahas sejumlah konflik agraria yang dinilai mendesak.
Rapat tersebut dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, Dasco meminta persoalan agraria yang mendesak segera dibahas dan dicari penyelesaiannya bersama pemerintah dan pihak terkait.
Selanjutnya, RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026. Pembahasan kemudian terus dikebut dengan target penyelesaian sebelum 24 September 2026.
RUU Resmi Jadi Inisiatif DPR
Tahapan berikutnya berlangsung pada 8 September 2026. Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad. Setelah meminta pandangan fraksi-fraksi, Dasco meminta persetujuan anggota DPR agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan kemudian diberikan oleh seluruh peserta sidang.
Pembahasan Bersama Pemerintah
Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah. Salah satu tahapan penting adalah pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.
Pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR secara intensif pada 17–21 September 2026. Dari pembahasan tersebut, sejumlah DIM mengalami perubahan redaksi maupun substansi, sementara sebagian lainnya dihapus atau ditambahkan.
Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi 14 bab dan 53 pasal. Materinya antara lain mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Masuk Tahap Akhir
Pada 21 September 2026, Baleg DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut kembali dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, Dasco meminta persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna. Seluruh peserta rapat menyetujui.
Resmi Menjadi Undang-Undang
Sehari kemudian, Selasa (22/9/2026), DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Setelah laporan dari Baleg disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi atas pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Dengan keputusan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan RUU Reforma Agraria yang berlangsung sejak masuk Prolegnas Prioritas 2026 hingga pembahasan bersama pemerintah dan akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna.
Dari pembahasan konflik agraria pada Agustus, menjadi inisiatif DPR pada September, melewati pembahasan 596 DIM, hingga akhirnya diketuk palu pada 22 September 2026, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini resmi menjadi undang-undang.[red]












