Jakarta – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai berpotensi kuat bebas dari jeratan hukum jika memenangkan gugatan praperadilan, karena adanya dugaan cacat prosedur dan pelanggaran Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penetapan tersangka serta penahanannya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie secara resmi telah mendaftarkan dua permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Agustus 2026.
- Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL: Menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan.
- Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL: Menggugat Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka korupsi PT Asabri.
“Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda,” ujar salah satu perwakilan Tim Advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah
Permohonan Praperadilan Pertama
Dalam permohonan praperadilan pertama, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Tim Advokat akan meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Permohonan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang akan didasarkan pada sejumlah persoalan hukum yang mendasar, antara lain mengenai penerapan asas Lex Favor Reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.
Selain itu, juga tidak diuraikan secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU serta tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP, serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka.
Selain itu, Tim Advokat juga akan mempertanyakan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum. Selain itu, kami menemukan bukti bahwa penahanan telah melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yaitu terkait dengan 8 alasan penahanan di KUHAP baru,” ujar Febri.
Permohonan Praperadilan Kedua
Dalam permohonan praperadilan kedua, terkait dugaan tindak pidana korupsi, Tim Advokat akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Tim Advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, serta penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan).
“Tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya, seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Febri.
Tim Advokat juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.
Berikut adalah poin-poin krusial yang mendasari potensi kemenangan dan dampak dari praperadilan tersebut:
Alasan Febrie Berpotensi Menang
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat UGM, Zaenuri Rohman menjabarkan potensi Febrie memenangkan Praperadilan.
Cacat Prosedur Penetapan Tersangka: penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, karena tidak didahului pemeriksaan saksi secara patut terhadap Febrie.
- Cacat Prosedur Penetapan Tersangka:
Penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, karena tidak didahului pemeriksaan saksi secara patut terhadap Febrie.
“Kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu risiko bisa lolos dari status tersangkanya,” ungkapnya.
- Pelimpahan Perkara Tanpa Dasar:
Proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung saat penyidikan belum rampung dianggap tidak memiliki pijakan dasar hukum yang sah dalam KUHAP.
“Ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum, bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara itu hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh KPK,” tegasnya.
- Lompatan Jeratan Hukum: Kuasa hukum mengkritik penetapan status Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipaksakan secara instan tanpa memperjelas status tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
- Abaikan Hukum Acara: Proses hukum kilat sejak penahanan tanggal 24 Juli 2026 dinilai tim advokat penuh dengan lubang hukumformil.
Dampak Jika Gugatan Dikabulkan
- Bebas Sementara: Pengadilan akan menyatakan surat penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, sehingga Kejagung wajib membebaskan Febrie.
- Kasus Tidak Otomatis Selesai: Menurut mantan penyidik KPK, kemenangan praperadilan hanya menguji aspek formil. Penyidik tetap bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah melengkapi administrasi hukum dan bukti yang sah.
- Siasat Meredam Konflik: Sebagian pengamat menilai celah kemenangan formil ini bisa menjadi jalan tengah atau strategi untuk meredam tensi kelembagaan antara Polri dan Kejagung.
Untuk diketahui bahwa Sidang perdana kedua gugatan dijadwalkan berlangsung di PN Jaksel pada tanggal 19 Agustus 2026.[red]










