Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Nasional · 14 Jun 2026 ·

Kasus Dugaan Pencemaran Cisadane, Kementerian LH: Kami Gugat Perdata Rp27 Milyar


 Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus saat Dialog bersama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam acara sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor Jawa Barat. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus saat Dialog bersama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam acara sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor Jawa Barat. Foto: TangerangPos

Bogor – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen.Pol.Rizal Irawan mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah layangkan gugatan  terhadap kasus dugaan pencemaran Cisadane senilai Rp27 milyar.

“kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih 27 Milyar, sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres, sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat, hasil perhitungan dari ahli kurang lebih 27 Milyar,” Ungkap Rizal saat dampingi Menteri LH Sarasehan bersama Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor, Minggu (14/06/2026).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa atas kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Kementerian Lingkungan berpihak kepada komunitas peduli sungai Cisadane.

“Kita berada dipihak temen-temen komunitas Cisadane, pihak yang bener itu, kita lihat proses pengadilannya nanti,” Tegas Jumhur.

Diketahui bahwa saat dialog dan sarasehan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran sungai Cisadane hingga penetapan tersangka dan putusan pidana.

“Izin pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan sanksi pidananya,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam

9 Juli 2026 - 07:54

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026-2028

6 Juli 2026 - 18:21

Mas Kawe Hadiri Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Dukung Lumajang Jadi Destinasi Wisata Budaya Nasional

28 Juni 2026 - 19:16

Menteri LH Tegaskan Posisi Indonesia Terkait Standar Kredit Keanekaragaman Hayati Global

26 Juni 2026 - 23:19

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Fasilitasi Pembentukan Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026 - 20:39

KAWI Rayakan HUT Pertama, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Hadir sebagai Tamu Kehormatan

25 Juni 2026 - 19:49

Trending di Nasional