Ciputat, — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Integrasi Satuan Pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Kepastian tersebut diperkuat dua perkembangan hukum. Pertama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan 1 Oktober 2026 membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT tanggal 16 Juli 2026 dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima.
Kedua, Ombudsman RI menutup aduan terhadap Rektor UIN Jakarta terkait Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025. Ombudsman menyatakan surat tersebut diterbitkan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku di Ombudsman RI.
Dengan kepastian tersebut, UIN Jakarta siap melanjutkan integrasi satuan pendidikan yang berada dalam cakupan KMA 1543 Tahun 2025, termasuk TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.
Putusan PT TUN Batalkan Putusan PTUN
Dalam perkara KIM, PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap KMA 1543 pada 16 Juli 2026. Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta kemudian mengajukan banding.
PT TUN Jakarta menerima permohonan banding, membatalkan putusan PTUN Jakarta, serta menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Majelis Hakim selanjutnya menyatakan gugatan KIM tidak diterima.
Alwanih, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543.
“Putusan PT TUN Jakarta ini memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kami menghormati dan menaati putusan pengadilan serta siap melanjutkan kebijakan integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Alwanih.
Ombudsman Tutup Aduan terhadap UIN Jakarta
Sementara itu, kepastian hukum juga diperoleh dari proses pengaduan Rektor UIN Jakarta kepada Ombudsman RI terkait surat tertanggal 28 November 2025.
Sebelumnya, surat tersebut berisi saran perbaikan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 dan kemudian menjadi bagian dari dinamika perkara KIM di PTUN Jakarta. Rektor UIN Jakarta mengajukan keberatan melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Pengaduan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Pleno Ombudsman RI pada 14 September 2026. Ombudsman menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketua Ombudsman RI tertanggal 28 November 2025 dilakukan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku.
Ombudsman selanjutnya menyatakan surat tersebut tidak perlu ditindaklanjuti dan aduan terhadap Rektor UIN Jakarta dinyatakan ditutup.
Bagi UIN Jakarta, keputusan Ombudsman pada September 2026 menjadi bagian penting dari kepastian hukum terkait surat tertanggal 28 November 2025, karena Ombudsman sendiri menyatakan surat tersebut diterbitkan tanpa mengikuti standar dan prosedur pengawasan yang berlaku.
Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, UIN Jakarta siap melanjutkan proses integrasi TKIP dan SDIP Pamulang secara bertahap.
Alwanih menjelaskan, integrasi mencakup penataan kelembagaan, aset, keuangan, sumber daya manusia, serta tata kelola satuan pendidikan.
“Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi bagian dari penataan kelembagaan UIN Jakarta agar pengelolaan satuan pendidikan lebih terintegrasi, akuntabel, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia memastikan proses integrasi tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar dan kepentingan peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan.
“Yang paling utama adalah memastikan proses integrasi berjalan baik tanpa mengganggu kegiatan pendidikan. Kepentingan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan keberlanjutan proses belajar-mengajar tetap menjadi perhatian utama,” pungkas Alwanih.[red]












