Menu

Mode Gelap
Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten

Banten · 4 Jan 2025 ·

Pajak Atas Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Ada Kenaikan


 Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan 
 Foto: ist Perbesar

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan Foto: ist

Banten – Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan besaran nilai Pajak Atas Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Banten Dr. A. Damenta.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa mulai 5 Januari 2025 akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” Ungkap A.Damenta.

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” Sambungnya.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menambahkan bahwa atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutkan dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.

“Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak,” Jelasnya.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 Nomor 29).

“Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” terangnya.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Dengan adanya Kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun,” tandasnya.

Namun demikian disisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak daerah serta Upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,673 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jamaluddin Berpotensi Isi Jabatan Kadindikbud Provinsi Banten, Akademisi: Beliau Suksesor Sekolah Gratis di Kota Tangerang

17 Januari 2025 - 10:21

Ditunjuk Sebagai Plh.Sekda Banten, Nana Supiana: Saya Akan Sering Berada di Kantor Setda

17 Januari 2025 - 09:28

Kepala Dindikbud Banten Tabrani, Hari ini Dilantik Jadi Pejabat di KemenDes PDT

16 Januari 2025 - 12:33

Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Silaturahmi dengan Ulama Kharismatik

15 Januari 2025 - 22:34

DPRD Banten Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Gubernur Banten Terpilih Andra Soni

15 Januari 2025 - 12:31

Jelang Open Bidding dan Assessment, Akademisi Ingatkan Core Value ASN Banten: Loyal pada Atasan dan Jaga Rahasia Jabatan

12 Januari 2025 - 10:08

Trending di Banten