Demokrasi Indonesia Masuk Neraka
Penulis: Achmad Syauqi (Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum – Universitas Pamulang
Menanggapi pemberitaan pada Media HukumOnline.com Pada hari Senin, 24 Juni 2024 dengan Judul “Ketika Indikasi Demokrasi diambang Kematian” ini sangat menarik sebagai tugas matakuliah Hukum Tata Negara di semester II ini. Carut marut Demokrasi di Indonesia ini tidak jauh dari setiap kepentingan kekuasaan.
Apalagi menjelang pemilihan Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah. Seolah Kekuasan menjadi sebuah Hal wajib, Hukum selalu menjadi objek utama kekuasaan, bagaimana tidak Hukum sebagai “rule” sebuah aturan harus menjadi landasan utama menapaki sebuah kekuasaan, jadi Hukum butuh Kekuasaan dan kekuasaan butuh Hukum.
Kekuasaan dan Hukum di Indonesia menjadi kompleks karena selalu dikaitkan. Secara idealisme Hukum harus di tegakan, dimana Dalam demokrasi yang sehat, hukum harus dijalankan secara adil dan tidak memihak. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menekan oposisi, hal ini dapat menggerus demokrasi.
Dan Independensi lembaga penegak hukum seperti pengadilan dan kejaksaan sangat penting. Jika lembaga-lembaga ini dikendalikan oleh kekuasaan eksekutif atau dipengaruhi oleh kepentingan politik, integritas hukum dan keadilan dapat terancam.
Maka dampaknya adalah Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan adalah masalah serius yang dapat merusak demokrasi. Ketika para pemimpin politik menggunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi dan melanggar hukum tanpa konsekuensi, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dapat terkikis. Maka dari itu Demokrasi yang sejati membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Ketika hukum dan kebijakan pemerintah menghalangi partisipasi ini, misalnya melalui intimidasi atau tindakan represif, demokrasi menjadi lemah, dan Pemerintah wajib diawasi dan bertanggung jawab atas tindakannya. Mekanisme pengawasan, seperti media bebas dan lembaga masyarakat sipil yang kuat, adalah kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara. UUD 1945 mengatur dasar-dasar hukum dan prinsip-prinsip kekuasaan yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara. Berikut beberapa poin penting terkait aturan hukum dan kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya.
Seperti Pembagian Kekuasaan: UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pasal 4 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Pasal 20 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan legislatif. Pasal 24 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya.
Supremasi Hukum: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti semua tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan hukum.
Hak Asasi Manusia: Bab XA UUD 1945 (Pasal 28A – 28J) mengatur tentang hak asasi manusia, yang mencakup hak atas kebebasan, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi: Pasal 28E UUD 1945 memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk beragama, berpendapat, dan berserikat. Ini termasuk kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Otonomi Daerah: Pasal 18 mengatur tentang pemerintahan daerah yang diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Kewenangan Legislatif dan Eksekutif: UUD 1945 dan undang-undang lainnya mengatur hubungan antara kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR dan DPD). Ini termasuk proses pembuatan undang-undang, anggaran, dan pengawasan terhadap eksekutif.
Selain UUD 1945, berbagai undang-undang lainnya mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan kekuasaan dan aturan hukum, seperti:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur otonomi daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman: Mengatur tentang lembaga peradilan dan prosedur peradilan.
Undang-Undang tentang Pemilu: Mengatur penyelenggaraan pemilihan umum dan mekanisme demokratis untuk memilih pemimpin.
Indonesia sebagai negara Hukum sudah cukup membuat aturan yang jelas tentang kekuasaan baik Eksekutip maupu legislatip maupun lambaga negara lainnya. Jika pemangku kebijakan hanya mementingkan kepentingan kelompok dari pada kepentingan negara secara umum maka Hukum dan aturan apapun tidak akan dapat membangkitkan negara indonasia sebagai nagara yang sadar hokum, malah justru membawa bangsa yang besar ini kedalam Neraka Demokrasi yang haus akan kekuasaan karena Kekuasaan Menjadi panglima di atas Hukum itu sendiri.
Sumber Berita :
https://www.hukumonline.com/berita/a/ketika-indikasi-demokrasi-di-ambang-kematian-lt667921bf9d6a2
*Seluruh tulisan merupakan karya penulis opini