Artikel – Awal tahun 2026 menjadi titik balik sejarah hukum pidana kita dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru secara efektif. Namun, di Kota Tangerang, momentum ini justru menghadirkan kegamangan. Identitas kota sebagai benteng “Akhlakul Karimah” sedang diuji lewat nasib dua regulasi ikoniknya: Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Narasi yang berkembang belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Atas nama harmonisasi hukum pusat dan daerah, serta dalih kepastian investasi, muncul wacana untuk merevisi kedua Perda tersebut dengan opsi “zonasi”. Sederhananya, pemerintah kota didorong untuk memetakan wilayah mana yang “halal” dan “haram” bagi peredaran miras serta hiburan malam.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Tangerang Gerak Cepat, saya memandang wacana zonasi ini sebagai langkah mundur yang berbahaya. Jika ini lolos, kita tidak sedang melakukan penyempurnaan hukum, melainkan sedang melukai jiwa kota ini.
Kesesatan Logika Zonasi
Zonasi adalah eufemisme untuk lokalisasi. Ketika kita menerima konsep zonasi, secara filosofis kita telah mengakui bahwa miras dan prostitusi adalah hal yang sah, hanya saja “salah tempat”. Ini adalah pergeseran paradigma yang fundamental dari semangat awal “Zero Tolerance” atau nol persen yang dianut Kota Tangerang selama dua dekade terakhir.
Logika zonasi juga cacat dalam tataran implementasi. Siapa yang bisa menjamin dampak sosial alkohol akan patuh pada garis batas peta kecamatan? Di kota sepadat Tangerang, residu masalah sosial dari satu zona akan dengan mudah merembes ke zona lain.
Kekuatan “Living Law”
Banyak pihak cemas karena delik kesusilaan dalam KUHP Baru kini bersifat delik aduan absolut. Namun, kita sering lupa bahwa KUHP Baru juga menghadirkan Pasal 2 tentang The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Inilah pintu masuk bagi Pemerintah Kota dan DPRD Tangerang. Dalam naskah akademik revisi Perda, harus ditegaskan bahwa pelarangan total terhadap miras dan asusila adalah manifestasi nilai religius yang hidup di masyarakat Tangerang. Jika status ini dikunci secara legal-akademik, maka Kota Tangerang memiliki legitimasi lex specialis untuk menolak investasi miras tanpa takut digugat.
Strategi Radius: Fakta Angka yang Mematikan
Jika tekanan investasi pusat begitu kuat, kita bisa menempuh “Jalan Ketiga” tanpa zonasi, yakni Strategi Radius. Pemerintah cukup memasukkan pasal persyaratan teknis: “Setiap tempat penjualan minuman beralkohol dilarang berada dalam radius 1.000 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, dan pemukiman warga.”
Mari kita bicara data. Berdasarkan statistik terbaru Kota Tangerang Dalam Angka (BPS) dan Data Pokok Pendidikan, Kota Tangerang adalah “ladang ranjau” bagi izin miras jika aturan radius ini diterapkan.
Kota ini memiliki 2.393 sarana ibadah (terdiri dari 737 masjid, 1.369 mushola, dan 287 gereja/vihara). Selain itu, terdapat 1.091 satuan pendidikan (sekolah) yang tersebar di seluruh penjuru kota. Belum lagi jika kita menghitung 117 kantor pemerintahan (13 Kecamatan dan 104 Kelurahan) serta kepadatan pemukiman yang terbagi dalam 1.004 Rukun Warga (RW) dan 5.177 Rukun Tetangga (RT).
Bayangkan secara spasial. Dengan lebih dari 3.600 titik “zona terlarang” (gabungan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah) yang tersebar di wilayah seluas 164,55 km², mustahil ada satu jengkal tanah pun di Kota Tangerang yang tidak beririsan dengan radius 1.000 meter dari titik-titik tersebut.
Secara tekstual, aturan ini terlihat seperti pengaturan tata ruang dan perlindungan anak yang modern. Namun, secara matematis, aturan ini bekerja sebagai “larangan total” yang sempurna. Ini adalah taktik “membunuh tanpa menyentuh” menutup celah peredaran miras tanpa perlu membuat aturan yang terlihat menantang kebijakan pusat secara frontal.
Pergeseran Sanksi: Memukul Lewat Ekonomi
Terakhir, harmonisasi Perda juga harus menggeser “gigi” penegakan hukum dari pidana kurungan (Tipiring) ke sanksi administratif yang mematikan. Revisi Perda harus memuat ancaman pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) permanen dan blacklisting bagi pelanggar. Bagi pengusaha, ancaman kebangkrutan jauh lebih menakutkan daripada sekadar denda ringan.
Kota Tangerang berdiri di atas visi yang luhur. Jangan sampai visi itu tergadai hanya karena kita malas berpikir mencari terobosan hukum. Dengan memanfaatkan data valid dan Living Law, kita bisa menjaga marwah “Akhlakul Karimah” tetap tegak di era hukum modern.
Penulis : Syahrian – Koordinator Tangerang Gerak Cepat










