Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 4 Nov 2026 ·

Istana Tegaskan Bahwa Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah pada Perbuatan Makar


 Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi . Foto: BPMI Setpres Perbesar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi . Foto: BPMI Setpres

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas mengatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kedaulatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” Tegas Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026).

Prasetyo Hadi menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta pejabat negara sebagai hal yang luar biasa dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan nasional.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” sambungnya.

Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” Pungkasnya. [Red]

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Yusril Tegaskan Siapapun yang Terlibat dalam Kasus Penyadapan Presiden Akan Diperiksa, Termasuk Mantan Presiden

4 November 2026 - 20:21

Diduga Sadap Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

3 November 2026 - 20:15

Mendes Yandri Susanto Komitmen Selesaikan Akar Masalah Stunting dari Hulu ke Hilir

3 November 2026 - 19:07

Manfaatkan Teknologi, Mendes Dorong Limbah Produk Unggulan Jadi Energi Alternatif bagi Desa

1 November 2026 - 18:22

GEKRAFS Lantik DPLN Tiongkok, Siapkan Ekspansi di Guangzhou, Beijing, Shenzhen, dan Shanghai

1 November 2026 - 07:41

Beri Penghargaan Kepada Desa Berkinerja Baik, Mendes Yandri Sebut Pencegahan Stunting Jadi Kata Kunci Kemajuan Bangsa

1 November 2026 - 05:25

Trending di Nasional