Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas mengatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kedaulatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” Tegas Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Prasetyo Hadi menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta pejabat negara sebagai hal yang luar biasa dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan nasional.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” sambungnya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” Pungkasnya. [Red]












