Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 4 Nov 2026 ·

Yusril Tegaskan Siapapun yang Terlibat dalam Kasus Penyadapan Presiden Akan Diperiksa, Termasuk Mantan Presiden


 Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ist Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ist

Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa siapa saja, termasuk mantan presiden, berpotensi untuk diperiksa jika ada fakta dan alat bukti yang cukup kuat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” Tegas Yusril kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (04/11/2026).

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku secara universal tanpa memandang status atau jabatan seseorang, termasuk mantan kepala negara.

“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” sambungnya.

Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Ia mengimbau agar semua pihak menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” Tandasnya.

Yusril menyatakan bahwa wewenang untuk menilai kelayakan dan proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penyidik yang diberikan kebebasan secara profesional. [red]

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Istana Tegaskan Bahwa Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah pada Perbuatan Makar

4 November 2026 - 22:54

Diduga Sadap Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

3 November 2026 - 20:15

Mendes Yandri Susanto Komitmen Selesaikan Akar Masalah Stunting dari Hulu ke Hilir

3 November 2026 - 19:07

Manfaatkan Teknologi, Mendes Dorong Limbah Produk Unggulan Jadi Energi Alternatif bagi Desa

1 November 2026 - 18:22

GEKRAFS Lantik DPLN Tiongkok, Siapkan Ekspansi di Guangzhou, Beijing, Shenzhen, dan Shanghai

1 November 2026 - 07:41

Beri Penghargaan Kepada Desa Berkinerja Baik, Mendes Yandri Sebut Pencegahan Stunting Jadi Kata Kunci Kemajuan Bangsa

1 November 2026 - 05:25

Trending di Nasional