Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa siapa saja, termasuk mantan presiden, berpotensi untuk diperiksa jika ada fakta dan alat bukti yang cukup kuat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” Tegas Yusril kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (04/11/2026).
Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku secara universal tanpa memandang status atau jabatan seseorang, termasuk mantan kepala negara.
“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” sambungnya.
Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Ia mengimbau agar semua pihak menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” Tandasnya.
Yusril menyatakan bahwa wewenang untuk menilai kelayakan dan proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penyidik yang diberikan kebebasan secara profesional. [red]












