Jakarta – Diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” Terang Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026).
Selain LSP, Bareskrim Polri juga menetapkan Tersangka lain yakni Kadivkum Mabes Polri, ASH (Ahrie Sonta Nasution), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara satu orang lagi masih menjadi saksi dan diperiksa Kepolisian.
Asep menegaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” Tandasnya. [red]












