Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan akan mengundang kembali kementerian terkait untuk mempresentasikan final pembahasan Rancangan Peraturan Presiden ((Perpres) terkait ojek online (Ojol) pada Selasa, 18 Agustus 2026 mendatang.
“Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya,” Ungkap Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
Dasco menegaskan bahwa pembahasan rumusan tersebut agar tidak menimbulkan dinamika dan perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Selain kementerian terkait DPR juga akan mengundang perusahaan penyedia aplikasi ojek daring untuk mendapatkan masukan.
“Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi,” tegasnya. [Red]












