Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Nasional · 10 Jan 2025 ·

Tegas, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri KKP Segel Pagar Laut 30,16 Km di Perairan Tangerang: Negara Tidak Boleh Kalah


 Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saat melakukan penyegelan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ist Perbesar

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saat melakukan penyegelan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ist

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,  Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” Ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip dari Antara, Kamis (09/01/2025).

Selain itu, KKP juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu tersebut dan memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar dan Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

“Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Pung.

Selain itu, penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 496 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri LH Tegaskan Posisi Indonesia Terkait Standar Kredit Keanekaragaman Hayati Global

26 Juni 2026 - 23:19

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Fasilitasi Pembentukan Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026 - 20:39

KAWI Rayakan HUT Pertama, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Hadir sebagai Tamu Kehormatan

25 Juni 2026 - 19:49

Bahas RUU Pemilu, Waka DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Bakal Minta Masukan ke Partai Non Parlemen

24 Juni 2026 - 20:30

Dihadiri Staf Khusus Presiden Kazakhstan, Gekrafs Resmi Lantik Perwakilan dan Buka Peluang Kolaborasi Ekraf di Asia Tengah

24 Juni 2026 - 17:35

Gekrafs Perluas Jejaring Global, Lantik DPLN Azerbaijan dan Kazakstan dalam Creative Economy Diplomatic Mission 2026

20 Juni 2026 - 12:25

Trending di Ekonomi