Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang · 8 Apr 2025 ·

Warga Poris Indah Cipondoh Minta Lahan Fasos Fasum Diwilayahnya Dikembalikan Fungsinya Sebagai Sarana Olahraga


 Lahan Fasos Fasum di Jl. Pinus Raya RT 10/05 Poris Indah Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh yang dulunya Sarana Olahraga beralih fungsi menjadi Taman Jajan. Foto: ist Perbesar

Lahan Fasos Fasum di Jl. Pinus Raya RT 10/05 Poris Indah Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh yang dulunya Sarana Olahraga beralih fungsi menjadi Taman Jajan. Foto: ist

Kota Tangerang – Warga Poris Indah Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang agar lahan Fasos Fasum diwilayahnya dikembalikan fungsinya Sebagai sarana olahraga serba guna (Basket, Futsal, Volly dan Aktivitas Senam).

Pasalnya lahan yang berada di Jl. Pinus Raya RT 10 RW 05 Poris indah tersebut kini telah beralih fungsi menjadi Kawasan Jajanan Kuliner yang diduga dikomersilkan atau disewakan kepada para pedagang kaki lima.

Surat penolakan perubahan alih fungsi lahan tersebut diketahui secara resmi telah dilayangkan kepada Wali Kota Tangerang dan telah diterima bagian Umum Setda Kota Tangerang pada Selasa, 08 April 2025.

“Meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk mengembalikan fungsi lahan Fasos Fasum di Jl. Pinus Raya RT 10 RW 05 Poris indah dikembalikan fungsinya Sebagai sarana olahraga serba guna,” tulis Isi surat warga yang diterima TangerangPos.id.

Selain alasan dugaan pelanggaran atas penyalahgunaan pemanfaatan lahan, warga juga khawatir terhadap potensi konflik dan polemik ditengah masyarakat atas dugaan komersialisasi pemanfaatan lahan tersebut.

“Mencegah terjadinya konflik dimasa depan, dimana bisnis yang dibangun diatas lahan milik negara  selalu menghasilkan konflik,” Salahsatu point dalam isi surat tersebut. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 844 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPRD Banten Suharno Sosialisasikan Pergub 170/2025: Manfaatkan Sebaik-baiknya Program Pemutihan PKB

23 April 2025 - 22:49

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung

23 April 2025 - 22:06

Tumpukan Sampah Dekat Puskesmas Neglasari Berjatuhan Ke Kali, Camat Neglasari: Kami Segera Tindaklanjuti

23 April 2025 - 17:30

Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Rasuna Said Kecamatan Pinang

23 April 2025 - 11:59

Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Daan Mogot, Diduga Dibunuh

23 April 2025 - 09:22

Inilah Daftar Kandidat Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

21 April 2025 - 16:20

Trending di Kota Tangerang