Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Banten · 23 Sep 2023 ·

Tolak Audiensi, HMI Cabang Pandeglang Ancam Aksi di KLHK Desak Copot Kepala BTNUK


 HMI Cabang Pandeglang hadir di Aula BTNUK untuk beraudiensi, Namun mereka kecewa karena tidak dihadiri oleh Kepala BTNUK. Foto: TangerangPos Perbesar

HMI Cabang Pandeglang hadir di Aula BTNUK untuk beraudiensi, Namun mereka kecewa karena tidak dihadiri oleh Kepala BTNUK. Foto: TangerangPos

Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang layangkan Audiensi yang ke dua kalinya kepada BTNUK terkait dengan ramainya isu hilangnya 15 Badak Jawa Cula Satu, pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) serta ketidak ada kepastian hukum lahan garapan TNUK dengan warga Sekitar, yang ada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Namun, untuk kedua kalinya pula Kepala BTNUK tidak hadir menemui aktivis HMI Cabang Pandeglang pada Kamis, (21/9/2023) lalu.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengaku kecewa dan mengecam atas mangkirnya Kepala Balai TNUK yang tidak mau menemui para Aktivis, padahal dirinya beri’tikad baik dan memberikan kesempatan untuk bertabayun dan berdiskusi.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala BTNUK  yang tidak hadir untuk kedua kalinya, padahal i’tikad kami baik tanpa tendensius apapun untuk mendiskusikan perihal floura dan fauna yang dilindungi di kawasan tersebut salah satunya adalah Badak Jawa Cula satu yang diisukan hilang,” Ungkapnya.

Dengan adanya beberapa persoalan yang terjadi di kawasan konservasi TNUK ini sangatlah kompleks oleh karenanya menurut Entis perlu didiskusikan bersama agar mendapatkan informasi secara utuh.

“Pertama kami mempertanyakan terkait dugaan 15 Badak Jawa TNUK yang hilang sejak 22 September 2022 hingga April 2023 yang hingga saat ini masih belum di temukan ataupun tertangkap kamera trap BTNUK,” urainya.

“Kedua, terkait ketidak jelasan kesepakatan lahan garapan antara TNUK dengan warga sekitar. Bahkan BTNUK Minim melibatkan unsur Apem (muspika), Toga, Tomas, dan Toda serta warga sekitar TNUK dalam rangka menjaga dan memelihara kawasan konservasi, apalagi pembangunan sarana pendukung cenderung gagal,” Lanjutnya.

Selain kedua hal tersebut, HMI juga mempertanyakan pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) atau program bloking untuk perlindungan badak agar tidak keluar dari habitatnya di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten.

“menyangkut dugaan hilangnya badak jawa tersebut ini bisa terjadi mungkin dapat di akibatkan karena adanya kebisingan, atau gangguan bagi badak jawa saat adanya pembangunan (JRSCA) di TNUK,” tukasnya.

Sementara itu, Agil Fajar H Wasekbid Hukum HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang, mengatakan bahwa adanya dugaan keterlibatan pihak BTNUK dalam persoalan masyarakat yang terjerat kasus pemburuan liar di Kawasan TNUK ini, sehingga masyarakat terjerat hukum.

“Atas hilangnya badak jawa yang dituduhkan terhadap masyarakat. Hal ini membuat kami curiga atas dugaan bahwa masyarakat hanya di jadikan kambing hitam dan di korbankan oleh pihak oknum yang tidak bertanggungjawab di tubuh BTNUK,”tegasnya.

HMI menilai bahwa  kelalaian dan lemahnya pengawasan atau controling dari BTNUK, menambah kecurigaan dugaan adanya kongkalikong antara pihak BTNUK dengan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan terus mengawal hal-hal yang perlu dibenahi di badan BTNUK, bila memang dimungkinkan kami akan aksi juga di KLHK mendesak Menteri LHK mencopot Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon  bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di wilayah TNUK ini karena ini bagian dari hal yang sangat vital,” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, TangerangPos belum berhasil mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Balai TNUK.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam; dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. TN Ujung Kulon telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional.

Pada tahun 1991 silam, Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan TN Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site, tepatnya pada 15 Februari 1991. TN Ujung Kulon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Keren! Ajak Masyarakat Menatap Pembangunan Kedepan, Fraksi Gerindra DPRD Banten Gelar Dialog Publik

12 Februari 2025 - 17:51

Anggota DPR RI Kawendra Lukistian Soroti Maraknya Penipuan Berkedok Koperasi, Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

12 Februari 2025 - 17:07

Bela Hak Pekerja Mitra PT POS, Kawendra: Kalau Manajemennya Aneh-aneh Kita Sikat Sekalian!

10 Februari 2025 - 23:29

Inilah Alasan Demokrat Banten Dukung AHY Sebagai Ketua Umum pada Kongres

9 Februari 2025 - 19:24

Masyarakat Full Senyum Makan Siang Gratis Setiap Hari di Kantor DPD Gerindra Banten

9 Februari 2025 - 18:04

Trending di Banten