Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 14 Feb 2025 ·

Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, UPTD PPD Samsat Cikokol Data Kendaraan di Kantong Parkir Puspemkot Tangerang


 Tim Samsat Cikokol saat melakukan pendataan di kantong parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Tim Samsat Cikokol saat melakukan pendataan di kantong parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – UPTD PPD Cikokol bersama Jasa Raharja Tangerang dan Bapenda Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan yang belum menyelasaikan kewajiban pajaknya di beberapa kantong parkir salah satunya di area parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Jumat (14/02/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ketika menemukan kendaraan yang belum menuntaskan pajaknya, petugas Samsat memberikan brosur berisi informasi mengenai pajak kendaraan yang tertunggak.

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Ratu Ema menjelaskan bahwa kegiatan pendataan tersebut diharapkan lebih banyak Masyarakat sadar akan pentingnya taat pajak.

”Dengan pendekatan langsung ke kantong-kantong parkir, diharapkan lebih banyak Masyarakat sadar akan pentingnya taat pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” Ungkap Ema, Jumat (14/02/2025).

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cikokol, Cinthya Rouwena menegaskan bahwa Tim Samsat Cikokol Bersama Jasa Raharja bukan kali pertama melakukan pendataan di lokasi kantong parkir. Pendataan dilakukan di lokasi-lokasi kantong parkir dinilai efektif mengingat banyaknya kendaraan yang parkir di area tersebut.

“Kegiatan ini juga mendapat respon positif dari para pemilik kendaraan yang terdata lantaran menjadi pengingat bagi para wajib pajak yang belum sempat memperbaharui pajak kendaraanya,” terangnya.

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menambahkan Bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964.

“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasokan Air Aman, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Bijak Gunakan Air

29 Juli 2026 - 19:37

Perkuat Layanan Darurat, BPBD Kota Tangerang Jalin Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran dengan DKI Jakarta

28 Juli 2026 - 21:57

Wakil Wali Kota Maryono Minta Dishub Bergerak Cepat Atasi Kemacetan di Kota Tangerang

28 Juli 2026 - 19:31

Wali Kota Sachrudin Targetkan Kota Tangerang Juara Umum MTQ Provinsi Banten 

27 Juli 2026 - 23:44

Gubernur Banten Apresiasi Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kota Tangerang

27 Juli 2026 - 22:07

Warga Kota Tangerang Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis Pemprov Banten

27 Juli 2026 - 17:54

Trending di Banten