Kota Tangerang – UPTD PPD Cikokol bersama Jasa Raharja Tangerang dan Bapenda Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan yang belum menyelasaikan kewajiban pajaknya di beberapa kantong parkir salah satunya di area parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Jumat (14/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ketika menemukan kendaraan yang belum menuntaskan pajaknya, petugas Samsat memberikan brosur berisi informasi mengenai pajak kendaraan yang tertunggak.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Ratu Ema menjelaskan bahwa kegiatan pendataan tersebut diharapkan lebih banyak Masyarakat sadar akan pentingnya taat pajak.
”Dengan pendekatan langsung ke kantong-kantong parkir, diharapkan lebih banyak Masyarakat sadar akan pentingnya taat pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” Ungkap Ema, Jumat (14/02/2025).
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cikokol, Cinthya Rouwena menegaskan bahwa Tim Samsat Cikokol Bersama Jasa Raharja bukan kali pertama melakukan pendataan di lokasi kantong parkir. Pendataan dilakukan di lokasi-lokasi kantong parkir dinilai efektif mengingat banyaknya kendaraan yang parkir di area tersebut.
“Kegiatan ini juga mendapat respon positif dari para pemilik kendaraan yang terdata lantaran menjadi pengingat bagi para wajib pajak yang belum sempat memperbaharui pajak kendaraanya,” terangnya.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menambahkan Bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964.
“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” Pungkasnya. [red]