Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Kota Tangerang · 14 Feb 2025 ·

Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, UPTD PPD Samsat Cikokol Data Kendaraan di Kantong Parkir Puspemkot Tangerang


 Tim Samsat Cikokol saat melakukan pendataan di kantong parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Tim Samsat Cikokol saat melakukan pendataan di kantong parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – UPTD PPD Cikokol bersama Jasa Raharja Tangerang dan Bapenda Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan yang belum menyelasaikan kewajiban pajaknya di beberapa kantong parkir salah satunya di area parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Jumat (14/02/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ketika menemukan kendaraan yang belum menuntaskan pajaknya, petugas Samsat memberikan brosur berisi informasi mengenai pajak kendaraan yang tertunggak.

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Ratu Ema menjelaskan bahwa kegiatan pendataan tersebut diharapkan lebih banyak Masyarakat sadar akan pentingnya taat pajak.

”Dengan pendekatan langsung ke kantong-kantong parkir, diharapkan lebih banyak Masyarakat sadar akan pentingnya taat pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” Ungkap Ema, Jumat (14/02/2025).

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cikokol, Cinthya Rouwena menegaskan bahwa Tim Samsat Cikokol Bersama Jasa Raharja bukan kali pertama melakukan pendataan di lokasi kantong parkir. Pendataan dilakukan di lokasi-lokasi kantong parkir dinilai efektif mengingat banyaknya kendaraan yang parkir di area tersebut.

“Kegiatan ini juga mendapat respon positif dari para pemilik kendaraan yang terdata lantaran menjadi pengingat bagi para wajib pajak yang belum sempat memperbaharui pajak kendaraanya,” terangnya.

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menambahkan Bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964.

“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang

16 Maret 2025 - 23:19

Marak Tampilan Live Musik Dibulan Suci, Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?

16 Maret 2025 - 12:59

Bangga, Maryono Satu-satunya Wakil Wali Kota Se-Indonesia dari IKAPTK

15 Maret 2025 - 23:06

Silaturahmi Bersama Komunitas Otomotif, Sachrudin Santuni 1000 Anak Yatim

15 Maret 2025 - 20:57

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

15 Maret 2025 - 20:49

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat

14 Maret 2025 - 16:09

Trending di Kota Tangerang