Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 30 Nov 2025 ·

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Bojonegara-Puloampel, Sekda Banten Pastikan Kepgub 567 Berjalan Efektif


 Penampakan Truk Tambang. Foto: ist Perbesar

Penampakan Truk Tambang. Foto: ist

Serang – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan terus melakukan evaluasi intensif terhadap penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Salahsatunya adalah memastikan posko gabungan berjalan secara efektif dan para pengemudi tertib mengikuti aturan jam operasional.

“Pertama, kami lakukan monitoring posko di tambang-tambang yang ada untuk memastikan bahwa Kepgub trersebut dijalankan. Dan sekarang kami ingin dengarkan masukan dari masyarakat,” Ungkap Deden saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di kantor Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu, 26 November 2025.

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, ada beberapa alasan diterbitkannya Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.

“Awalnya ada peningkatan angkutan tambang karena adanya penutupan tambang di Bogor. Kemudian, adanya keresahan masyarakat karena adanya kecelakaan dan arus lalu lintas,” terangnya.

Kata dia, sebelum adanya Kepgub tersebut, bupati dan walikota di Banten sudah menerbitkan keputusannya masing-masing terkait pembatasan jam operasional truk di wilayahnya. Sementara itu, para pengemudi truk juga enggan masuk jalan tol karena ada jembatan timbang.

“Jika melebihi tonase, maka pengemudi akan dikenakan denda,” tegasnya.

Tri mengatakan, sejak Kepgub diterapkan pada 5 Oktober lalu, masih ada truk angkutan tambang yang beroperasional di luar dari jam yang telah ditetapkan. “Lalu ada juga yang parkir di pinggir-pinggir jalan dan menyebabkan gangguan. Selain itu, ada gangguan sosial lainnya seperti kemacetan lalu lintas,” tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Empat Sekolah Unggul Garuda Transformasi Kemdiktisaintek di Provinsi Banten

14 Juni 2026 - 13:18

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

14 Juni 2026 - 05:15

Program Bang Andra Perkuat Konektivitas Desa dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

13 Juni 2026 - 18:25

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Penggerak Pendidikan Inklusif, Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026

12 Juni 2026 - 20:50

Serahkan Piala Bergilir, Sachrudin Target Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Banten

11 Juni 2026 - 19:34

Trending di Banten