Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 30 Nov 2025 ·

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Bojonegara-Puloampel, Sekda Banten Pastikan Kepgub 567 Berjalan Efektif


 Penampakan Truk Tambang. Foto: ist Perbesar

Penampakan Truk Tambang. Foto: ist

Serang – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan terus melakukan evaluasi intensif terhadap penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Salahsatunya adalah memastikan posko gabungan berjalan secara efektif dan para pengemudi tertib mengikuti aturan jam operasional.

“Pertama, kami lakukan monitoring posko di tambang-tambang yang ada untuk memastikan bahwa Kepgub trersebut dijalankan. Dan sekarang kami ingin dengarkan masukan dari masyarakat,” Ungkap Deden saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di kantor Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu, 26 November 2025.

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, ada beberapa alasan diterbitkannya Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.

“Awalnya ada peningkatan angkutan tambang karena adanya penutupan tambang di Bogor. Kemudian, adanya keresahan masyarakat karena adanya kecelakaan dan arus lalu lintas,” terangnya.

Kata dia, sebelum adanya Kepgub tersebut, bupati dan walikota di Banten sudah menerbitkan keputusannya masing-masing terkait pembatasan jam operasional truk di wilayahnya. Sementara itu, para pengemudi truk juga enggan masuk jalan tol karena ada jembatan timbang.

“Jika melebihi tonase, maka pengemudi akan dikenakan denda,” tegasnya.

Tri mengatakan, sejak Kepgub diterapkan pada 5 Oktober lalu, masih ada truk angkutan tambang yang beroperasional di luar dari jam yang telah ditetapkan. “Lalu ada juga yang parkir di pinggir-pinggir jalan dan menyebabkan gangguan. Selain itu, ada gangguan sosial lainnya seperti kemacetan lalu lintas,” tukasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Ajak Pimpinan Muhammadiyah Banten Perkuat Pendidikan Anak dan Remaja

19 April 2026 - 16:16

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Trending di Banten