Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 30 Nov 2025 ·

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Bojonegara-Puloampel, Sekda Banten Pastikan Kepgub 567 Berjalan Efektif


 Penampakan Truk Tambang. Foto: ist Perbesar

Penampakan Truk Tambang. Foto: ist

Serang – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan terus melakukan evaluasi intensif terhadap penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Salahsatunya adalah memastikan posko gabungan berjalan secara efektif dan para pengemudi tertib mengikuti aturan jam operasional.

“Pertama, kami lakukan monitoring posko di tambang-tambang yang ada untuk memastikan bahwa Kepgub trersebut dijalankan. Dan sekarang kami ingin dengarkan masukan dari masyarakat,” Ungkap Deden saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di kantor Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu, 26 November 2025.

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, ada beberapa alasan diterbitkannya Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.

“Awalnya ada peningkatan angkutan tambang karena adanya penutupan tambang di Bogor. Kemudian, adanya keresahan masyarakat karena adanya kecelakaan dan arus lalu lintas,” terangnya.

Kata dia, sebelum adanya Kepgub tersebut, bupati dan walikota di Banten sudah menerbitkan keputusannya masing-masing terkait pembatasan jam operasional truk di wilayahnya. Sementara itu, para pengemudi truk juga enggan masuk jalan tol karena ada jembatan timbang.

“Jika melebihi tonase, maka pengemudi akan dikenakan denda,” tegasnya.

Tri mengatakan, sejak Kepgub diterapkan pada 5 Oktober lalu, masih ada truk angkutan tambang yang beroperasional di luar dari jam yang telah ditetapkan. “Lalu ada juga yang parkir di pinggir-pinggir jalan dan menyebabkan gangguan. Selain itu, ada gangguan sosial lainnya seperti kemacetan lalu lintas,” tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tambah 1.200 Warga Ikut CKG, Gubernur Banten Optimis Capai Target Nasional

9 Agustus 2026 - 12:11

Gubernur Andra Soni Serukan MPI Gencarkan Optimisme Harapan Sebagaimana Filosofi ‘Matahari Pagi’ 

8 Agustus 2026 - 20:52

Pengurus MPI Banten Resmi Dikukuhkan, Bakal Menjadi Gerakan Sosial Penyebar Optimisme

8 Agustus 2026 - 19:32

Belajar dari Keterbatasan, Seskab Teddy Ajak Siswa Sekolah Rakyat Teladani Gubernur Andra Soni

8 Agustus 2026 - 12:41

Serang Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, Sekda Deden Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal

7 Agustus 2026 - 21:03

Penataan Zona Industri Serang Barat, Jalan Seruni-Bojonegara Bakal Diperluas 3 Lajur

7 Agustus 2026 - 19:31

Trending di Banten