Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) akan memanggil PT Lippo Cikarang Tbk hari ini Senin, (13/02/2023). Lalu, pada Selasa (14/2/2023) besok akan menyambangi Meikarta.
Pemanggilan PT Lippo Cikarang Tbk diungkapkan dalam kegiatan audiensi DPR dengan para korban Meikarta, Jumat (10/2/2023) lalu.
Adapun kunjungan yang dilakukan DPR ke Meikarta dilakukan untuk meninjau langsung lokasi pembangunan unit apartemen yang masih belum selesai hingga saat ini.
“Komisi VI insyaallah hari Senin tanggal 13 jam 2 siang, kita akan panggil Lippo. Jadi, Senin kita panggil, Selasa Pak Dasco langsung pimpin ke lapangan,” ucap Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade saat audiensi dengan para korban Meikarta di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023) kemarin.
Ditemui awak media sesudah audiensi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco pun kembali menegaskan hal tersebut.
“Kita akan cross check di lapangan tentunya setelah hari Senin. Kita akan minta pengembang datang untuk kemudian supaya informasinya berimbang dan juga supaya lebih valid. Kami akan melakukan kunjungan lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi sejumlah konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Para konsumen itu terlibat perselisihan dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya akan mengawal dan membela konsumen Meikarta. Kata dia, legislatif akan terus minta PT MSU beriktikad baik terhadap para konsumen.
“Dan, tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan sampai konsumen dan pembeli yang beriktikad baik,” kata Dasco usai audiensi dengan konsumen Meikarta di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, (10/022023).
Dasco berharap agar PT MSU juga tak mengabaikan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan. Dia heran langlah pengembang menggugat konsumen karena meminta haknya untuk dikembalikan.
“Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional sesuai dengan haknya kemudian dipidanakan kan begitu,” tambah politisi Gerindra tersebut.
Pada saat audiensi dengan KPKM, Dasco menyebut para korban telah melakukan pelaporan antar komisi, yaitu Komisi III, VI, dan XI.
“Soal pengembang dzalim ini kan, pembeli sudah menyetor duit tapi kan malah diperadilan kan. Sementara hak mereka yang sudah disetor itu tidak jelas dan malah bisa hilang,” kata Dasco kepada para awak media.
Pada rapat audiensi hari ini, Dasco menyebut para korban telah melakukan pelaporan antar komisi, yaitu Komisi III, VI, dan XI
Penjelasan PT MSU
Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumen dengan nilai Rp56 miliar. Tergugat merupakan pengurus dan anggota KPKM.
Manajemen PT MSU menyampaikan, pihaknya bertekad dan berkomitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat pembangunan nasional. Penyelesaian itu khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang serta pembangunan kawasan Meikarta.
“Sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” demikian keterangan resmi Manajemen PT MSU, Selasa, 24 Januari 2023.
PT MSU juga menekankan, pihaknya berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta. Selain itu, bertekad selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” jelas manajemen PT MSU.
Dalam keterangan itu, MSU mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” lanjut keterangan manajemen.
MSU juga menyatakan pihaknya akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Merujuk putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. [red]