Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 2 Jan 2024 ·

Soal Dugaan Penghinaan Bendera Negara, HMI Resmi Laporkan ke Polres Pandeglang


 Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri saat di Polres Pandeglang. Foto: Ist Perbesar

Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri saat di Polres Pandeglang. Foto: Ist

Kabupaten Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang resmi laporkan pelaku pengrusakan Bendera Merah Putih di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang, Selasa (2/01/2024).

Ketua Umum Cabang HMI Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan pihaknya resmi layangkan surat laporan pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polres Pandeglang berdasarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

“Pada pasal 66 Undang undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terang pria yang biasa disapa tayo.

Entis atau akrab sapaan tayo menegaskan kepada pihak aparat penegak hukum ini sebagai dari negara hukum tentunya ada aturan yang sudah jelas mengatur setiap tingkah laku masyarakat.

“untuk menyampaikan hasil-hasil kajian dan temuan kami terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait penodaan dan/atau Pelecehan serta merendahkan harkat martabat lambang Negara Republik Indonesia,” terangnya

Entis menegaskan bahwa jangan sampai hukum tebang pilih hanya tajam ke bawah tumpul ke atas saja, terlebih Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional. Pada tahun 1991 silam, Komisi Warisan Dunia UNESCO.

Dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini menurut Entis bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, Flora, fauna, bahkan ada Lambang Negara Bendera Merah Putih, yang ada disana, khususnya saya rasa beberapa orang atau oknum telah menjatuhkan harkat martabat Lambang Negara.

“Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena Hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai dibiarkan hanya karena pelakunya caleg dan pejabat daerah. ” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

9 September 2026 - 19:02

Fokus Bangun Infrastruktur, Budi Rustadi Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026

8 September 2026 - 21:43

Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Abu Vulkanik, Gubernur Andra Soni Perpanjang PJJ

8 September 2026 - 20:57

Gubernur Andra Soni Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kecerdasan Finansial di Era Digital

8 September 2026 - 19:41

Gubernur Banten Andra Soni Sinergi dengan Apersi untuk Penuhi Kebutuhuan Rumah Masyarakat

8 September 2026 - 18:48

Annisa Mahesa Edukasi Gen Z soal Investasi agar Tak Terjebak FOMO 

8 September 2026 - 17:19

Trending di Banten