Kabupaten Tangerang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan bahwa pengisisan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang pada periode ini menerapkan sistem Menejemen Talenta, bukan Open Biding atau lelang terbuka.
“Kan beda sistem Menejemen Talenta dengan open bidding mah. Dalam sistem open bidding, setiap tahapan akan disampaikan ke media. Kan namanya juga open bidding, seleksi terbuka, Kalo Menejemen Talenta itu, kalo yang saya fahami. Beda dengan seleksi terbuka, gitu. Tidak semua tahapan harus diekspose ke media,” Ungkapnya.
Melalui metode ini talenta seorang birokrat dapat terpantau dari aplikasi dengan bukti-bukti dukungan yang masing-masing diinput oleh masing-masing.
“Adapun bobot nilai daripada penerapan Menejemen Talenta dalam prosedur menempatkan seorang pejabat dalam mekanisme pengisian jabatan Sekda, nilainya mencapai 70%. Sedangkan 30% sisanya, melalui tes kompetensi teknis,” jelasnya.
Apa itu Manajemen talenta?
Manajemen Talenta merupakan salah satu konsep baru yang diperkenalkan oleh McKinsey melalui suatu studi “the war of talent” pada tahun 1997. Manajemen talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.
Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengusung sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Penyelenggaraan manajemen talenta selanjutnya diatur dalam dua peraturan yang merupakan turunan UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 (PP Manajemen PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Permen PANRB Manajemen Talenta).
Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tetap mengusung sistem merit dalam rangka manajemen ASN.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah menerapkan Sistem Manajemen Talenta sejak tahun 2021, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
Diberitakan sebelumnya bahwa terdapat 8 Pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai kandidat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, diantaranya adalah;
- Drs. H. Soma Atmaja M.Si (Pj Sekda Kabupaten Tangerang/Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang);
- Drs. Hendar Herawan M.M, (Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang);
- Dr.Drs.H Ashrof Farhan Firzada SE (Asda III Kabupaten Tangerang);
- Drs. H Ahmad Taufik M.Si (Kepala Dishub Kabupaten Tangerang);
- Drs. Syaifullah M.M, (Asda II Kabupaten Tangerang);
- Drs. Ujang Sudiartono ST. MT, (Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang);
- Muhammad Hidayat SE (Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang); dan
- Dra. Tini Wartini M.Si (Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang).
[red]