Kota Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tangerang laporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (07/08/2024).
Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady mengatakan bahwa Muhammad Lukman Edy dianggap telah menyebarkan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik dan marwah PKB.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pengurus DPC dan PAC secara resmi telah melaporkan saudara Lukman Edy kepada Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataannya disejumlah media yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dan marwah partai PKB,” Ungkap Ahmad Fuady.
Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut menjabarkan bahwa statement Mantan Menteri Desa dan PPDT terkait dengan Laporan Keuangan PKB bukan ranahnya dan itu adalah pernyataan fitnah yang menyesatkan.
“Beliau bukan lagi pengurus Partai PKB, dan pernyataan beliau atas Laporan Keuangan Partai adalah menyesatkan, karena selama ini Laporan Keuangan PKB setiap tahun dilakukan Audit baik oleh BPK maupun Inspektorat,” Sambungnya.
Terkait dengan pernyataan bahwa PKB tidak pernah melibatkan para kiai dan ulama adalah hal keliru, karena selama ini PKB justru selalu meminta arahan kepada ulama khususnya terkait keumatan.
“Distruktur PKB masih ada yang namanya Dewan Syuro, dan kita selalu meminta arahan dan wejangan dari para ulama, saya sendiri di DPRD Provinsi Banten Alhamdulillah telah berhasil mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren, jadi statement beliau tidak mendasar dan sangat menyesatkan,” Tandasnya.
Fuady juga membantah terkait dengan pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar bersifat Sentralistik.
“Yang ketiga terkait sentralistik kepemimpinan Ketua Umum kami Abdul Muhaimin Iskandar itu tidak benar, karena bagaimanapun juga kita sebagai kader partai kita harus taat terhadap asas AD/ART yang sudah disepakati dan dibuat,” Pungkasnya.
Ahmad Fuady melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan tindak pidana Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.[red]