Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 7 Agu 2024 ·

Resahkan Kader, DPC PKB Kota Tangerang Laporkan Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota


 Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady didampingi Pengurus DPC dan PAC serta Anggota DPRD Kota Tangerang terpilih saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota. Foto: TangerangPos Perbesar

Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady didampingi Pengurus DPC dan PAC serta Anggota DPRD Kota Tangerang terpilih saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tangerang laporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (07/08/2024).

Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady mengatakan bahwa Muhammad Lukman Edy dianggap telah menyebarkan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik dan marwah PKB.

“Alhamdulillah, hari ini kami Pengurus DPC dan PAC secara resmi telah melaporkan saudara Lukman Edy kepada Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataannya disejumlah media yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dan marwah partai PKB,” Ungkap Ahmad Fuady.

Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut menjabarkan bahwa statement Mantan Menteri Desa dan PPDT terkait dengan Laporan Keuangan PKB bukan ranahnya dan itu adalah pernyataan fitnah yang menyesatkan.

“Beliau bukan lagi pengurus Partai PKB, dan pernyataan beliau atas Laporan Keuangan Partai adalah menyesatkan, karena selama ini Laporan Keuangan PKB setiap tahun dilakukan Audit baik oleh BPK maupun Inspektorat,” Sambungnya.

Terkait dengan pernyataan bahwa PKB tidak pernah melibatkan para kiai dan ulama adalah hal keliru, karena selama ini PKB justru selalu meminta arahan kepada ulama khususnya terkait keumatan.

“Distruktur PKB masih ada yang namanya Dewan Syuro, dan kita selalu meminta arahan dan wejangan dari para ulama, saya sendiri di DPRD Provinsi Banten Alhamdulillah telah berhasil mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren, jadi statement beliau tidak mendasar dan sangat menyesatkan,” Tandasnya.

Fuady juga membantah  terkait dengan pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar bersifat Sentralistik.

“Yang ketiga terkait sentralistik kepemimpinan Ketua Umum kami Abdul Muhaimin Iskandar itu tidak benar, karena bagaimanapun juga kita sebagai kader partai kita harus taat terhadap asas AD/ART yang sudah disepakati dan dibuat,” Pungkasnya.

Ahmad Fuady melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan tindak pidana Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 381 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Tangerang Gencarkan Normalisasi

22 September 2026 - 15:46

Dipimpin Dasco, Rapat DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria

21 September 2026 - 22:01

Bangga, 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak

21 September 2026 - 19:21

Jaga Air Baku, Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Normalisasi Sungai Cisadane

21 September 2026 - 18:34

DPUPR Kota Tangerang Pastikan Normalisasi Kali Ledug Tuntas Sesuai Target

21 September 2026 - 17:03

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Sachrudin: Aparat di Wilayah Harus Gercep

21 September 2026 - 16:12

Trending di Kota Tangerang