Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang · 26 Jun 2024 ·

Pohon Peneduh Dijalur Hijau Ditebang Orang Tak Dikenal Untuk Dijual Ke Pabrik Tahu, Begini Penjelasan Kadisbudpar


 Batangan Pohon Peneduh Setelah Ditebang Sejumlah Orang yang diangkut menggunakan kendaraan jenis carry berplat hitam. Foto: ist Perbesar

Batangan Pohon Peneduh Setelah Ditebang Sejumlah Orang yang diangkut menggunakan kendaraan jenis carry berplat hitam. Foto: ist

Kota Tangerang – Sejumlah orang yang mengaku sebagai kuli tebang pohon kedepatan sedang melakukan penebangan pohon peneduh di dekat kantor BNN Kota Tangerang Jl. Imam Bonjol Bojong Jaya Karawaci Kota Tangerang.

Pantauan TangerangPos dilapangan bahwa Kayu hasil tebangan pohon tersebut diangkut ke mobil losbak jenis carry warna biru berplat hitam.

Berdasarkan pengakuan salahsatu pelaku penebangan pohon tersebut mengatakan bahwa kayu yang telah ditebang tersebut akan dijual ke pabrik tahu dan pabrik tempe.

“Ini kan kayu bakar, kita jual kemana aja yang mau nampung biasanya sih pabrik tahu sama pabrik tempe,” ujarnya, Rabu (26/06/2024).

Saat ditanya apakah penebangan pohon tersebut diketahui oleh pihak Disbudpar Kota Tangerang, dirinya malah mengatakan bahwa pihak Disbudpar tidak sanggup menebang pohon besar tersebut makanya minta bantuan pihaknya.

“Orang Disbudpar pah gak berani nebang pohon gede begini, makanya kita yang nebang pohon, kayu hasil nebang ini kita jual buat makan sama bensin,” Tandasnya.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang R.Rizal Ridolloh membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan pihak ketiga yang berkontrak dengan Disbudpar untuk melaksanakan pemangkasan pohon diatas 15 meter. Hal ini terjadi dikarenakan Disbupar tidak memiliki alat dan tenaga yang memadai untuk melaksanakan pemangkasan pohon tinggi diatas 15 meter.

Kemudian sesuai dengan perjanjian dengan pihak ketiga bahwasanya pekerjaan pembersihan setelah proses pemangkasan merupakan tanggung jawab pihak ketiga.

“Disbudpar tidak bertanggung jawab terhadap bekas tebangan (kayu) yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk dijual kembali ke pihak lain karena bekas tebangan bukan merupakan aset sehingga dapat dibuang,” Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lingkungan Hidup Ade Yunus meminta kepada Disbudpar Kota Tangerang untuk tetap menugaskan Staff pendamping bidang pertamanan dan atau menyertakan surat tugas dari Disbudpar saat memerintahkan pihak ketiga melakukan penebangan pohon.

“Agar petugas penebang pohon juga tenang, harusnya ada Staff dari Disbudpar mendampingi serta diberikan Surat Tugas, jangan terkesan seperti orang gelisah saat menebang pohon,” Tandasnya.

Ade berharap Disbudpar Kota Tangerang juga tertib administrasi dalam memberikan izin penebangan pohon kepada sejumlah pihak agar tidak asal tebang saja.

“2004 kita tanam 1.000 pohon di jalan baru Bayur Periuk, hari ini kita lihat petugas berpakaian PLN menebang pohon dengan tanpa didampingi dari Disbudpar, dan sisa hasil potongan pohonya baik ranting dan daun ditinggalkan dibantaran Sungai Cisadane,” tambahnya.

Ade menegaskan bahwa Penebangan pohon yang tidak sesuai adalah persoalan serius, kedepan beraharap Disbudpar punya data Terkait sejumlah pohon yang berpotensi tumbang dan mengganggu.

“Disbudpar jangan sekedar menunggu laporan dari masyarakat saja, namun juga harus memiliki data, jangan pohon yang masih muda ditebang sementara pohon yang sudah tua dan berpotensi tumbang dibiarkan,” Tandasnya.

Untuk diketahui bahwa Kota Tangerang sendiri telah memiliki aturan mengenai penebangan pohon, bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf g Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bahwa : “Setiap Orang dan/atau Badan Dilarang Menebang, Memotong Mencabut Pohon, tanaman dan Tumbuhan disepanjang Jalur Hijau , taman dan tempat umum lainya”.

Adapun Sanksi yang tertuang dalam Perda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 1 dikenakan ancaman pidana tiga bulan atau denda paling tinggi 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Daftar Kandidat Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

21 April 2025 - 16:20

Jaga Kebersihan Kota, Sachrudin: Dinas Harus Pro Aktif, Jangan Nunggu Perintah

21 April 2025 - 15:44

Dinas PUPR Kota Tangerang: Pembangunan Jalan Baru Tembusan Bayur Cadas-Sangego Selesai Tahun 2025

21 April 2025 - 08:06

Aksi Bela Palestina, Puluhan Ribu Masyarakat Kota Tangerang Bakal Padati Taman Elektrik

20 April 2025 - 01:46

Beraksi 50 Kali, Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Jatiuwung

19 April 2025 - 12:47

Camat Karang Tengah Tinjau Pembangunan Kolam Retensi sebagai Upaya Penanganan Banjir

17 April 2025 - 20:54

Trending di Kota Tangerang