Kabupaten Tangerang – Dalam menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, memiliki program Gebyar Agustus di mana dalam program tersebut adalah memberikan kepada para wajib pajak yaitu bebas denda juga perpanjangan waktu jatuh tempo.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto.
Menurut Slamet Budi, selain itu diskon 10% juga diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal 31 Agustus 2023.
“Penundaan jatuh tempo pembayaran PBB yang harusnya tanggal 31 Agustus maka diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September dan tetap diberlakukan untuk diskon PBB sebesar 10%,” ujarnya.
Selain diskon 10℅ Bapenda Kabupaten Tangerang juga membedikan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi/Denda untuk seluruh masa pajak.
“Jenis pajaknya terdiri dari Self Assesment, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan ParkirParkir dan Official Assesment seperti Pajak Air Tanah dan Reklame,” Pungkasnya. [red]