Kota Tangerang – Sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi Melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif.
Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui Kasie Intelejen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad, SH menjelaskan bahwa Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
“Upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” Ungkap Fuad saat memberi materi JMS di SMPN 17 Kota Tangerang. Selasa, (22/08/2023).
Fuad menambahkan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.
“Masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Adapun pelaksana programnya adalah para Pejabat struktural dan Jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain melaksankan JMS, pada hari yang sama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga menggmenggelar sosialisasi pencegahan perundungan anak pada satuan Pendidikan SMA di wilayah Kota Tangerang yang.
“Kasus para siswa yang merundung Wakil Kepala Sekolah di Maluku yang tengah viral, tentu menjadi pelajaran agar tidak terjadi di Kota Tangerang, untuk itu Kejaksaan hadir melakukan upaya preventif persuasif melalui sosialisasi ini,” Pungkas Fuad usai membedikan materi Sosialisasi di SMA An-Nuqtoh, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. [red]











