Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 31 Mar 2026 ·

Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Ketum Gekrafs Kawendra: Hasil Dari Doa dan Dukungan Seluruh Pejuang Ekraf


 Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI. Foto: Agung Perbesar

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI. Foto: Agung

Jakarta – Penahanan Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/26). Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari doa, perjuangan, dan solidaritas para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar,” ujar Kawendra, Selasa (31/3).

Menurut Kawendra, penangguhan penahanan Amsal menjadi bukti bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mampu mendapat perhatian dari negara.

“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” katanya.

Kawendra menilai kasus Amsal telah membuka mata banyak pihak bahwa profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep masih sering dianggap sebelah mata.

“Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol, itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Kawendra sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus Amsal. Dalam forum tersebut, Kawendra secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan karena dinilai menjadi korban kriminalisasi terhadap profesi ekonomi kreatif.

Ia menilai keputusan penangguhan tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional.

“Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan,” ujar Kawendra.[Agung]

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Setiap Keputusan di Ruang Sidang Harus Terasa Manfaatnya Sampai ke Rumah Warga

9 Oktober 2026 - 21:04

Perpres Ojol Resmi Terbit, Driver Ojol: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

9 Oktober 2026 - 20:21

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan

7 Oktober 2026 - 21:29

Lagi, Satgas PKH Kuasai 6,2 Juta Ha Hutan dan Selamatkan Uang Negara Rp13,2 Triliun

7 Oktober 2026 - 21:08

Gelar Diskusi Strategis, Kawendra Dorong Telkom Optimalisasi Infrastruktur Digital dan Terdepan Soal Satu Data Indonesia

7 Oktober 2026 - 19:37

Tok! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

6 Oktober 2026 - 15:30

Trending di Nasional