Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 9 Okt 2026 ·

Sufmi Dasco: Setiap Keputusan di Ruang Sidang Harus Terasa Manfaatnya Sampai ke Rumah Warga


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Pimpin Rapat Paripurna Rapat Paripurna Ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Foto: Ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Pimpin Rapat Paripurna Rapat Paripurna Ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Foto: Ist

Jakarta – Rapat Paripurna Ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah resmi ditutup pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta dihadiri oleh 265 anggota yang hadir fisik dan 26 izin.

Agenda Utama 

Dalam Rapat Paripurna Ke-10 tersebut terdapat beberapa agenda utama yang ditetapkan diantaranya adalah Laporan Komisi VII DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Masa Jabatan 2026–2031 dilanjutkan pengambilan keputusan.

“DPR RI menyetujui Dewan Pengawas RRI periode 2026–2031, agar radio publik tetap dekat dengan pendengarnya sampai ke pelosok,” Ungkap Dasco, Kamis (08/10/2026).

Agenda utama lainya adalah Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional.

“Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional juga diberi waktu tambahan. Aturan ini menyangkut urusan keluarga dan usaha lintas negara, sehingga perlu ditimbang dengan cermat,” Terang Dasco.

Dasco berharap dalam setiap keputusan yang diambil di DPR RI memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap Keputusan di Ruang Sidang Harus Terasa Manfaatnya Sampai ke Rumah Warga,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perpres Ojol Resmi Terbit, Driver Ojol: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

9 Oktober 2026 - 20:21

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan

7 Oktober 2026 - 21:29

Lagi, Satgas PKH Kuasai 6,2 Juta Ha Hutan dan Selamatkan Uang Negara Rp13,2 Triliun

7 Oktober 2026 - 21:08

Gelar Diskusi Strategis, Kawendra Dorong Telkom Optimalisasi Infrastruktur Digital dan Terdepan Soal Satu Data Indonesia

7 Oktober 2026 - 19:37

Tok! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

6 Oktober 2026 - 15:30

Sufmi Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menuju Paripurna

6 Oktober 2026 - 07:35

Trending di Nasional