Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 7 Okt 2026 ·

Lagi, Satgas PKH Kuasai 6,2 Juta Ha Hutan dan Selamatkan Uang Negara Rp13,2 Triliun


 Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Negara Hasil Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: BMPI Setpres Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Negara Hasil Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: BMPI Setpres

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara  senilai total Rp13,24 triliun serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 6,22 juta hektare.

Kegiatan penyerahan kas negara dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (6/10/2026).

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH dalam melakukan penertiban dan penyelamatan aset negara. Menurutnya, nilai uang dan aset yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” ujar Prabowo pada Selasa.

Pada tahap VIII, total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Rinciannya, Rp3,48 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Kemudian, Rp1,54 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus. Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8,23 triliun.

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan hingga 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas kawasan sektor perkebunan sebesar 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan sebesar 14.633,79 hektare.

Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukannya.

Dari jumlah tersebut, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Kemudian, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.

Adapun kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Presiden Prabowo sebelumnya menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH dapat mencapai Rp400 triliun. Menurutnya, aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga. Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan untuk mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.

Satgas PKH menyatakan penertiban kawasan hutan tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran.

Penguasaan kembali kawasan juga diarahkan untuk memulihkan fungsi hutan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara berkelanjutan. [Red]

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan

7 Oktober 2026 - 21:29

Tok! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

6 Oktober 2026 - 15:30

Sufmi Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menuju Paripurna

6 Oktober 2026 - 07:35

Inilah Tagline Baru Polri : ‘Polisi Bersama Masyarakat’

5 Oktober 2026 - 12:53

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

4 Oktober 2026 - 11:23

Kawendra Lukistian Emban Amanah Baru Sebagai Bendahara PBNU

2 Oktober 2026 - 17:23

Trending di Nasional