Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 7 Okt 2026 ·

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf Didampingi Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak usai Rapat Panja DPR RI. Foto: Ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf Didampingi Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak usai Rapat Panja DPR RI. Foto: Ist

Jakarta  — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.

Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.

Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00.

Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pimpinan Komisi VIII dan Panitia Kerja Haji DPR RI dengan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.

“Pokok pembicaraan hari ini menyangkut struktur biaya haji 1448 H/2027 M, efisiensi tiap komponennya, dan dukungan pemerintah yang meringankan pelunasan jemaah,” Ungkap Dasco, Rabu (07/10/2026).

Dasco menambahkan bahwa DPR memastikan setiap pos biaya haji tetap efisien agar pelayanan jamaah nyaman dan terjaga.

“Kami di DPR RI akan memastikan setiap pos biaya tetap efisien, dengan pelayanan jemaah yang terus terjaga,” Tambahnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.

Rincian Komponen BPIH di Indonesia dan di Arab Saudi

Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Besaran Bipih per jemaah turut bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.

Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.[red]

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lagi, Satgas PKH Kuasai 6,2 Juta Ha Hutan dan Selamatkan Uang Negara Rp13,2 Triliun

7 Oktober 2026 - 21:08

Tok! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

6 Oktober 2026 - 15:30

Sufmi Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menuju Paripurna

6 Oktober 2026 - 07:35

Inilah Tagline Baru Polri : ‘Polisi Bersama Masyarakat’

5 Oktober 2026 - 12:53

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

4 Oktober 2026 - 11:23

Kawendra Lukistian Emban Amanah Baru Sebagai Bendahara PBNU

2 Oktober 2026 - 17:23

Trending di Nasional