Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Edukasi · 4 Nov 2025 ·

Muh. Arman Alwi: Demokrasi, Kewajiban, dan Budaya Partisipasi


 Muh. Arman Alwi  Alumni Antropologi, FISIP Universitas Hasanuddin. Foto: ist Perbesar

Muh. Arman Alwi Alumni Antropologi, FISIP Universitas Hasanuddin. Foto: ist

Artikel – Wacana menjadikan hak pilih sebagai kewajiban memilih dalam pemilu kembali mencuat. Sebagian menilai gagasan ini bertentangan dengan esensi demokrasi yang memberikan kebebasan individu. Namun sebagian lain melihatnya sebagai langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik dan kesadaran warga negara.

Salah seorang Peneliti KIPP, menegaskan bahwa sejatinya demokrasi memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menggunakan hak pilih, bukan menjadikannya kewajiban. Pandangan ini berpijak pada prinsip liberal bahwa kebebasan individu adalah fondasi demokrasi. Namun, jika dilihat dari perspektif antropologi politik, demokrasi tidak hanya berbicara tentang hak individu, tetapi juga tanggung jawab sosial dalam kehidupan bersama.

Demokrasi Sebagai Produk Budaya

Antropologi memahami demokrasi bukan semata sistem politik, tetapi produk budaya yang hidup dalam nilai, simbol, dan praktik sosial masyarakat. Dalam konteks Indonesia, demokrasi berakar pada budaya gotong royong, musyawarah, dan tanggung jawab kolektif.

Dalam masyarakat yang menempatkan kebersamaan sebagai nilai utama, partisipasi politik tidak hanya dilihat sebagai hak pribadi, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, wacana menjadikan hak pilih sebagai wajib pilih dapat dimaknai sebagai upaya membangun budaya partisipatif, bukan sekadar bentuk pemaksaan negara terhadap individu.

Mencegah Budaya Pembiaran

Wajib memilih juga bisa dibaca sebagai strategi mencegah budaya pembiaran — sikap pasif warga terhadap proses politik. Ketika partisipasi rendah, ruang kosong itu kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan manipulasi suara. Dalam jangka panjang, sikap tidak peduli seperti ini dapat melahirkan bentuk-bentuk kecil dari perilaku koruptif: membiarkan penyimpangan terjadi tanpa merasa ikut bertanggung jawab.

Dari perspektif antropologi, perilaku semacam itu merupakan gejala melemahnya kesadaran kolektif. Dengan menjadikan memilih sebagai kewajiban, masyarakat didorong untuk memahami bahwa setiap suara yang diberikan merupakan kontribusi moral terhadap keberlangsungan bangsa.

Kebebasan dalam Bingkai Tanggung Jawab

Kebebasan yang sejati bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Dalam sistem nilai masyarakat Indonesia, kebebasan selalu diimbangi oleh kesadaran kolektif untuk menjaga harmoni. Maka, menjadikan memilih sebagai kewajiban bukan berarti meniadakan kebebasan, tetapi menempatkannya dalam kerangka tanggung jawab sosial.

Bagi antropologi, pemilu bukan sekadar ajang politik, melainkan ritual sosial momen di mana warga negara menegaskan eksistensi mereka dalam kehidupan berbangsa. Absen dari ritual ini bisa dimaknai sebagai penarikan diri dari ikatan sosial dan politik bersama.

Menumbuhkan Kesadaran Kolektif

Pada akhirnya, wacana menjadikan hak pilih sebagai wajib pilih bukan sekadar perdebatan normatif, melainkan bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran kebangsaan. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem politik berjalan sehat dan akuntabel.

Demokrasi sejati bukan hanya tentang kebebasan untuk memilih, tetapi juga tentang kesediaan untuk berpartisipasi. Suara yang diberikan bukan sekadar hak individu, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga masa depan bangsa dan menolak budaya diam yang membiarkan penyimpangan tumbuh dalam senyap.

Penulis: Muh. Arman Alwi

Alumni Antropologi, FISIP Universitas Hasanuddin

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Refleksi 79 Tahun HMI: Meneguhkan Khitah Perjuangan di Era Disrupsi Digital

5 Februari 2026 - 12:08

Harmonisasi Tanpa Degradasi: Mengunci Celah Miras dan Pelacuran Lewat Matematika Radius di Kota Tangerang

21 Januari 2026 - 05:15

Bank Banten Menguat, Literasi Keuangan Diperluas Dorong Ekonomi Rakyat

19 Januari 2026 - 17:16

Abrory Ben Barka: Pilkada oleh DPRD, Demokrasi yang Konstitusional

7 Januari 2026 - 08:45

KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

1 Januari 2026 - 19:50

Catatan Imam Agusti: Buzzer Pemerintah dan Oposisi Perebutan Narasi di Ruang Digital

31 Desember 2025 - 14:06

Trending di Edukasi