Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Edukasi · 1 Jan 2026 ·

KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok


 Ilustrasi Gambar: ist Perbesar

Ilustrasi Gambar: ist

Jakarta – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bahwa hubungan seks diluar nikah dan penghinaan terhadap negara dapat dikenai Pidana. KUHP setebal 345 halaman ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 besok.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” Ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dikutip reuters.com, Rabu (31/12/2025).

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

  • Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
  • Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
  • Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. [red]

Artikel ini telah dibaca 940 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Seluruh Jenjang Pendidikan

11 Mei 2026 - 15:54

Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita “Mangrove Penyelamat Pantai”

4 Mei 2026 - 15:33

A.Zaki Iskandar: Politeknik Ismet Iskandar Adalah Lembaga Pendidikan Inklusif dan Terjangkau

2 Mei 2026 - 23:39

Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan

2 Mei 2026 - 16:12

Hardiknas 2026, Program Sekolah Gratis Berdampak Pada Meningkatnya IPM dan RLS Provinsi Banten

2 Mei 2026 - 10:08

Mahasiswa UNPAM Gelar PKM di Cilegon: Dorong Literasi Politik Remaja Lewat Media Sosial

23 April 2026 - 16:47

Trending di Banten