Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Edukasi · 1 Jan 2026 ·

KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok


 Ilustrasi Gambar: ist Perbesar

Ilustrasi Gambar: ist

Jakarta – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bahwa hubungan seks diluar nikah dan penghinaan terhadap negara dapat dikenai Pidana. KUHP setebal 345 halaman ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 besok.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” Ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dikutip reuters.com, Rabu (31/12/2025).

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

  • Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
  • Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
  • Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 824 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Abrory Ben Barka: Pilkada oleh DPRD, Demokrasi yang Konstitusional

7 Januari 2026 - 08:45

Catatan Imam Agusti: Buzzer Pemerintah dan Oposisi Perebutan Narasi di Ruang Digital

31 Desember 2025 - 14:06

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

21 Desember 2025 - 19:35

Moh. Arwan Alwi: Bencana Aceh dan Mereka yang Menyerang Dari Balik Meja

9 Desember 2025 - 17:42

1000 Pelajar Deklarasi Anti Tawuran, Sachrudin:  Fokus pada Prestasi dan Bermanfaat bagi Lingkungan

24 November 2025 - 13:24

Iman Sampurna: Minimalisir Buta Huruf Konseptual Di Medsos, Mahasiswa Agen Pembaharu Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 12:18

Trending di Edukasi