Opini – Fenomena buzzer politik di Indonesia tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh seiring dengan perubahan lanskap komunikasi publik yang semakin bergeser ke media sosial. Pada mulanya, istilah buzzer digunakan untuk menyebut akun-akun yang bertugas mengamplifikasi pesan tertentu agar menjangkau audiens yang lebih luas dan menjadi viral.
Dalam dunia pemasaran, peran ini relatif netral. Namun ketika praktik tersebut diadopsi ke dalam politik, buzzer bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan yang bekerja secara sistematis untuk membentuk, mengarahkan, bahkan memanipulasi persepsi publik.
Seiring waktu, publik mulai menyadari adanya perbedaan mendasar di antara para buzzer. Sebagian bergerak secara organik sebagai relawan ideologis yang membela gagasan, tokoh, atau kepentingan politik tertentu berdasarkan keyakinan pribadi. Namun di sisi lain, muncul buzzer terorganisir yang bekerja layaknya mesin propaganda, berbasis kontrak, imbalan, dan target tertentu. Pada titik inilah media sosial menjelma menjadi arena baru perebutan kekuasaan narasi, tempat opini publik tidak lagi sekadar lahir dari perdebatan rasional, melainkan diproduksi, dipelintir, dan dipertarungkan setiap hari melalui algoritma dan viralitas.
Dalam praktiknya, buzzer pemerintah memainkan peran yang sangat strategis dalam menjaga citra dan stabilitas rezim yang berkuasa. Mereka tidak sekadar menyampaikan informasi, melainkan berfungsi sebagai alat legitimasi kebijakan, pembela keputusan kontroversial, dan penormalisasi berbagai kebijakan yang menuai kritik publik. Pola kerja buzzer pemerintah kerap ditandai oleh serangan terkoordinasi terhadap tokoh, kelompok masyarakat sipil, atau akademisi yang bersikap kritis. Kritik substantif sering dibingkai ulang menjadi ancaman ideologis, sementara kebijakan bermasalah dipoles melalui narasi positif yang diulang secara masif. Tidak jarang, kritik didelegitimasi dengan pelabelan yang simplistik mulai dari cap radikal, anti-NKRI, hingga tuduhan sebagai pesanan kepentingan asing.
Masalah paling krusial dari keberadaan buzzer pemerintah terletak pada kedekatannya dengan sumber daya negara dan jejaring kekuasaan. Ketika komunikasi politik didukung oleh anggaran, akses institusional, serta perlindungan kekuasaan, maka tercipta ketimpangan serius dalam ruang digital. Negara, yang seharusnya menjadi wasit demokrasi, justru turun langsung sebagai pemain dominan, meninggalkan warga biasa dalam posisi yang jauh lebih lemah untuk bersuara dan memengaruhi opini publik.
Di sisi lain, buzzer oposisi kerap diposisikan sebagai kekuatan penyeimbang dalam lanskap politik digital. Mereka sering tampil sebagai corong perlawanan terhadap narasi resmi negara dan membuka isu-isu yang tidak mendapat ruang di media arus utama. Dalam banyak kasus, buzzer oposisi memang berperan penting dalam membongkar kontroversi, mengangkat suara kelompok marjinal, dan menjaga agar kritik terhadap kekuasaan tetap hidup. Namun pertanyaannya kemudian, apakah buzzer oposisi sepenuhnya mewakili gerakan kritik yang murni, atau justru telah berkembang menjadi industri politik tandingan dengan logika yang sama?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa buzzer oposisi pun tidak sepenuhnya steril dari problem etik. Praktik disinformasi balik, penggunaan politik kebencian, serta eksploitasi kemarahan publik kerap menjadi strategi untuk menandingi dominasi narasi pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, oposisi berisiko terjebak menjadi cermin dari praktik yang mereka kritik. Alih-alih membangun perlawanan berbasis gagasan dan data, sebagian justru larut dalam kompetisi kebisingan yang semakin menjauhkan publik dari substansi persoalan.
Dominasi buzzer, baik dari kubu pemerintah maupun oposisi, membawa dampak serius bagi kualitas demokrasi digital. Ruang publik yang seharusnya menjadi arena pertarungan gagasan perlahan berubah menjadi arena pertarungan narasi yang sepenuhnya ditentukan oleh algoritma. Opini publik tidak lagi dibentuk oleh kualitas ide, kedalaman argumen, atau kebenaran data, melainkan oleh tingkat keterlibatan, viralitas, dan intensitas serangan. Dalam situasi seperti ini, yang diuntungkan bukanlah warga negara sebagai pemilik kedaulatan, melainkan aktor-aktor politik yang memiliki sumber daya untuk memanipulasi perhatian publik.
Dampak jangka panjang dari kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Polarisasi sosial semakin tajam, kepercayaan publik terhadap institusi negara terus tergerus, dan masyarakat mulai mengalami kelelahan politik yang berujung pada apatisme. Kebohongan dan manipulasi informasi menjadi sesuatu yang dinormalisasi, sementara kritik yang seharusnya menjadi vitamin bagi demokrasi justru semakin sering diperlakukan sebagai ancaman. Dalam banyak kasus, kritik tidak lagi dilawan dengan argumen, melainkan dengan intimidasi digital atau bahkan kriminalisasi.
Penting untuk ditegaskan bahwa buzzer pemerintah dan buzzer oposisi tidak bisa disamakan secara moral maupun struktural. Buzzer pemerintah bekerja di bawah payung kekuasaan negara, dengan akses pada sumber daya, legitimasi, serta perlindungan institusional. Sebaliknya, buzzer oposisi bergerak di luar struktur negara, dengan risiko politik dan hukum yang jauh lebih besar. Ketika negara ikut bermain kotor di ruang digital, maka arena demokrasi menjadi tidak adil sejak awal. Oleh karena itu, narasi “sama-sama buzzer” sering kali menyesatkan karena mengaburkan relasi kuasa yang timpang.
Dalam konteks inilah persoalan etika, regulasi, dan tanggung jawab negara menjadi sangat mendesak. Negara kerap gagal membedakan antara komunikasi publik yang sah dengan propaganda politik terselubung. Lebih berbahaya lagi, regulasi yang lahir justru sering digunakan untuk membungkam kritik, bukan untuk membatasi manipulasi informasi dan penyalahgunaan kekuasaan di ruang digital. Transparansi pendanaan, struktur, dan jejaring buzzer seharusnya menjadi prasyarat minimal jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga kualitas demokrasi.
Pada akhirnya, korban utama dari perang buzzer ini adalah warga biasa yang kehilangan ruang diskusi yang sehat dan rasional. Aktivis, jurnalis, dan akademisi menjadi kelompok yang paling rentan diserang secara personal dan sistematis. Lebih jauh, demokrasi itu sendiri perlahan kehilangan makna deliberatifnya, berubah menjadi sekadar kontestasi opini dangkal yang dipenuhi kebisingan dan emosi sesaat.
Jalan keluar dari situasi ini menuntut sikap tegas dan konsisten dari semua pihak. Literasi digital harus didorong sebagai agenda jangka panjang, bukan sekadar penertiban represif yang mudah disalahgunakan. Negara perlu berani mundur dari praktik penggunaan buzzer bayaran dan membersihkan komunikasi publik dari propaganda terselubung.
Oposisi pun dituntut untuk konsisten mengedepankan kritik berbasis data dan argumen, bukan meniru metode manipulatif kekuasaan. Di tengah kondisi yang semakin bising ini, media independen dan masyarakat sipil tetap menjadi penyeimbang terakhir yang akan menentukan apakah demokrasi digital Indonesia dapat diselamatkan, atau justru tenggelam dalam riuh rendah perang buzzer yang tak berkesudahan.
Penulis : Imam Agusti – Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang, Serang-Banten













