Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 26 Mei 2023 ·

Ketua PPDI Pandeglang: Bukan Potongan Sitlap, Itu Iuran Anggota


 Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhammad Toha beserta jajaran Pengurus PPDI. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhammad Toha beserta jajaran Pengurus PPDI. Foto: Istimewa

Pandeglang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhammad Toha Menanggapi Soal isue yang di sampaikan oleh sekelompok mahasiswa, tentang adanya Potongan siltap perangkat desa.

Menurut agus itu bukan potongan tapi adalah iuran anggota PPDI, dan itu hasil dari rapat pengurus yang tertuang dalam Berita Acara pada tanggal 23 februari 2022.

“itu sudah tertuang  dalam AD/ART PPDI tentang iuran tersebut, dimana penentuan besaran iuran wajib anggota adalah hasil rapat pengurus dan kesepakatan bersama pengurus,” jelas Agus, Jum’at (26/05/2023).

Agus menambahkan bahwa iuran tersebut tidak ada kaitannya dengan DPMPD Kabupaten Pandeglang karena ini PPDI ini adalah organisasi.

” organisasi dapat bergerak dan berkembang yaitu salah satu faktor penyokongnya adalah materi terutama dari hasil iuran tadi, adapun pihak BPR hanya menerima permohonan pengambilan iuran langsung dari PPDI yang kami lengkapi juga dengan surat kuasa pengurus kecamatan dan surat kuasa dari masing-masing personal perangkat desa itu sendiri,” Lanjutnya.

Agus menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat itu hak semua yang di atur dalam undang-undang akan tetapi harus konstruktif dan penuh kajian yang matang dalam.

“kami menilai isu itu sudah terlalu melebar yang notabene saya yakin setiap organisasi memiliki Undang-Undang tertinggi yaitu AD/ART, atau Konstitusi organisasi,” tambahnya.

Terkait iuran Agus meluruskan bahwa tidak semua Perangkat desa itu masuk dalam PPDI ataupun tidak semua Desa itu tergabung dalam Organisasi ini serta tidak dilakukan pengambilan iuran, terhadap perangkat yang tidak masuk PPDI.

“ada beberapa kecamatan, desa yang belum kami lakukan pengambilan iuran di antaranya kecamatan cimanuk dan menes, itu karena ada beberapa hal, pertama karena di kecamatan tersebut belum adanya kepengurusan di tingkat kecamatan dan yang kedua, perangkat desa tersebut menolak untuk masuk kedalam anggota PPDI, jadi tidak ada paksaan sama sekali dengan iuran ini.” Ujarnya

Agus berharap agar dapat tabayun bersama atas isu berita tersebut yang telah melebar kemana-mana.

“karena ini adalah organisasi dan setiap organisasi punya aturan tersendiri untuk menggerakan, menghidupi dan membesarkan organisasi nya tersebut,” Pungkasnya. [red]

 

Red : Zami

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’, Benih Hijau Foundation Tanam Ribuan Pohon di Pantai Api-Api Mauk

10 Desember 2025 - 08:05

Raih Juara 1 FORPAK API Nasional, Pemprov Banten Buktikan Komitmen Membangun Integritas

9 Desember 2025 - 19:51

Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial

8 Desember 2025 - 21:07

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN

8 Desember 2025 - 16:39

Dukung Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’, Pemuda Kemiri Tanam Ribuan Pohon di Bantaran Saluran Irigasi

7 Desember 2025 - 12:55

Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi untuk Perkuat Koperasi Merah Putih

6 Desember 2025 - 23:26

Trending di Banten