Pandeglang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhammad Toha Menanggapi Soal isue yang di sampaikan oleh sekelompok mahasiswa, tentang adanya Potongan siltap perangkat desa.
Menurut agus itu bukan potongan tapi adalah iuran anggota PPDI, dan itu hasil dari rapat pengurus yang tertuang dalam Berita Acara pada tanggal 23 februari 2022.
“itu sudah tertuang dalam AD/ART PPDI tentang iuran tersebut, dimana penentuan besaran iuran wajib anggota adalah hasil rapat pengurus dan kesepakatan bersama pengurus,” jelas Agus, Jum’at (26/05/2023).
Agus menambahkan bahwa iuran tersebut tidak ada kaitannya dengan DPMPD Kabupaten Pandeglang karena ini PPDI ini adalah organisasi.
” organisasi dapat bergerak dan berkembang yaitu salah satu faktor penyokongnya adalah materi terutama dari hasil iuran tadi, adapun pihak BPR hanya menerima permohonan pengambilan iuran langsung dari PPDI yang kami lengkapi juga dengan surat kuasa pengurus kecamatan dan surat kuasa dari masing-masing personal perangkat desa itu sendiri,” Lanjutnya.
Agus menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat itu hak semua yang di atur dalam undang-undang akan tetapi harus konstruktif dan penuh kajian yang matang dalam.
“kami menilai isu itu sudah terlalu melebar yang notabene saya yakin setiap organisasi memiliki Undang-Undang tertinggi yaitu AD/ART, atau Konstitusi organisasi,” tambahnya.
Terkait iuran Agus meluruskan bahwa tidak semua Perangkat desa itu masuk dalam PPDI ataupun tidak semua Desa itu tergabung dalam Organisasi ini serta tidak dilakukan pengambilan iuran, terhadap perangkat yang tidak masuk PPDI.
“ada beberapa kecamatan, desa yang belum kami lakukan pengambilan iuran di antaranya kecamatan cimanuk dan menes, itu karena ada beberapa hal, pertama karena di kecamatan tersebut belum adanya kepengurusan di tingkat kecamatan dan yang kedua, perangkat desa tersebut menolak untuk masuk kedalam anggota PPDI, jadi tidak ada paksaan sama sekali dengan iuran ini.” Ujarnya
Agus berharap agar dapat tabayun bersama atas isu berita tersebut yang telah melebar kemana-mana.
“karena ini adalah organisasi dan setiap organisasi punya aturan tersendiri untuk menggerakan, menghidupi dan membesarkan organisasi nya tersebut,” Pungkasnya. [red]
Red : Zami










