Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 26 Mei 2025 ·

Keren, UPTD PPD Cikokol Jadi Samsat Pertama Pungut PAP Perusahaan Yang Belum Kantongi SIPPA


 Petugas UPTD PPD Samsat Cikokol berkerjasama dengan Tim Bapenda pusat dan UPTD Cisadane Dinas PUPR saat Melakukan Survey terhadap Perusahaan Wajib PAP. Foto: ist Perbesar

Petugas UPTD PPD Samsat Cikokol berkerjasama dengan Tim Bapenda pusat dan UPTD Cisadane Dinas PUPR saat Melakukan Survey terhadap Perusahaan Wajib PAP. Foto: ist

Kota Tangerang – Sesuai Peraturan Gubernur Banten nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah serta nota dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah perihal Pemungutan Pajak Air Permukaan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Samsat Cikokol telah mulai melakukan pemungutan Pajak Air Permukaan terhadap perusahaan yang belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Plt.Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, baik oleh orang pribadi maupun badan, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum kantongi SIPPA.

“Alhamdulillah Samsat Cikokol berkerjasama dengan Tim Bapenda pusat dan UPTD Cisadane Dinas PUPR sudah mulai melakukan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan yang belum mengantongi SIPPA,” Ungkap Awal kepada TangerangPos, Senin (26/05/2025).

Awal menambahkan bahwa sudah ada tiga Perusahaan yang sudah mengajukan sebagai wajib pajak air permukaan walaupun belum berizin atau masih dalam proses pembuatan SIPPA.

“dari 3 perusahaan yang mengajukan sebagi wajib pajak 2 perusahaan sudah keluar NPWPDnya, 1 masih dalam proses, dari 2 perusahaan yang sudah keluar NPWPDnya, 1 perusahaan sudah melakukan pembayaran, yang satunya lagi dalam proses insyaallah dalam minggu ini meraka akan bayar,” sambungnya.

Selain itu, awal bertekad akan menginventarisir sejumlah perusahaan di 8 Kecamatan (Tangerang , Karawaci, Batuceper, Cibodas, Neglasari, Periuk, Jatiuwung dan Benda) yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan namun belum kantongi izin SIPPA.

“Pembayaran PAP merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan, penerapan PAP kepada perusahaan yang belum kantongi SIPPA tetap berlaku,” Tegasnya.

UPTD PPD Samsat Cikokol optimis penerimaan dari pajak air permukaan akan terlampaui dari target Rp. 10.773.055.000 di tahun 2025.

“Insya Alloh kami mampu melampaui target 10,7 Milyar pada tahun ini,” Pungkasnya.

Adapun Tarif PAP umumnya ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP) atau nilai perolehan air permukaan (NPA).

Untuk diketahui, Sesuai dengan ketentuan pasal 47 Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retrubusi daerah syarat menjadi wajib pajak adalah:

1. Wajib PAP wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Bapenda dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak.

2. Surat pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi:

  • identitas Wajib PAP; dan
  • Besaran pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan pada angka debit atau meter air.

3. Pendaftaran PAP dilampiri dengan:

  • dokumen izin pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan; dan/atau
  • berita acara pengakuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan dan surat pernyataan mengurus perizinan.

4. Surat pendaftaran Objek Pajak untuk Wajib PAP yang telah terdaftar di Daerah disampaikan kepada Kepala Bapenda paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa PAP.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa Banten memiliki potensi besar dari retribusi Pajak Air Permukaan karena wilayahnya memiliki banyak industri dan padat penduduk.

“Hasil dari retribusi air permukaan, menurut pandangan kami, belum maksimal. Kami adalah wilayah industri, padat penduduk, tapi retribusi air permukaan belum optimal,” ujar Andra kepada wartawan.

Menurutnya, banyak masyarakat dan pelaku industri yang memanfaatkan air permukaan seperti waduk atau situ, namun tidak taat terhadap kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP). [red]

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik

29 April 2026 - 19:57

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

29 April 2026 - 15:34

Bentuk Mental Anak Sejak Dini, 2.500 Siswa PAUD dan TK Ramaikan PORSENI Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:55

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:20

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

28 April 2026 - 17:14

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emas

28 April 2026 - 14:47

Trending di Kota Tangerang