Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 8 Jun 2025 ·

Kejaksaan Agung Tetap Pada Pendirian Bahwa Kasus Pagar Laut Tangerang Adalah Tindak Pidana Khusus


 Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia Perbesar

Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mengirimkan kembali berkas kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut ke Penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dibalikin lagi (berkasnya, red) ke Mabes Polri,” Ungkap Asep, Kamis (5/6/2025).

Asep menjelaskan bahwa alasan pengembalian itu merupakan petunjuk JPU Jampidum, agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana khusus atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Iya, seperti awal itulah (pidana khusus, red). Dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.

Saat ini menurut Asep pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang belum dipenuhi penyidik.

“Teman-teman penyidik sudah berkoordinasi dengan kami, Kabareskrim dengan saya juga sudah koordinasi,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,”lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 504 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta, Kawendra Lukistian Minta Izin Taksi Green SM asal Vietnam Dicabut!

28 April 2026 - 20:15

Giwo Rubianto Wiyogo Soroti Tragedi Kecelakaan, Pertanyakan Keamanan Gerbong Perempuan 

28 April 2026 - 17:23

Daftar Korban Kecelakaan Kereta, RS Tempat Korban Dirawat dan Contact Center KAI

28 April 2026 - 07:21

Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Penanganan Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Berjalan Cepat

27 April 2026 - 23:58

Giwo Rubianto Dorong Alumni UNJ Jadi Motor Pembangunan Nasional

25 April 2026 - 18:51

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar

24 April 2026 - 11:10

Trending di Nasional