Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Nasional · 8 Jun 2025 ·

Kejaksaan Agung Tetap Pada Pendirian Bahwa Kasus Pagar Laut Tangerang Adalah Tindak Pidana Khusus


 Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia Perbesar

Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mengirimkan kembali berkas kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut ke Penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dibalikin lagi (berkasnya, red) ke Mabes Polri,” Ungkap Asep, Kamis (5/6/2025).

Asep menjelaskan bahwa alasan pengembalian itu merupakan petunjuk JPU Jampidum, agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana khusus atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Iya, seperti awal itulah (pidana khusus, red). Dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.

Saat ini menurut Asep pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang belum dipenuhi penyidik.

“Teman-teman penyidik sudah berkoordinasi dengan kami, Kabareskrim dengan saya juga sudah koordinasi,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,”lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 476 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco Ahmad Jenguk dan Doakan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

7 November 2025 - 19:33

Diresmikan Presiden, Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara 

6 November 2025 - 18:55

Sempat Unggul, Indonesia U-17 Tumbang 1-3 Saat Lawan Zambia U-17

5 November 2025 - 01:00

Waduh, Gubernur Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

3 November 2025 - 19:11

Gubernur Andra Soni: Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif Efisien 

23 Oktober 2025 - 23:11

Mitsubishi Electric Dorong Prinsip Keberlanjutan Sebagai Kunci Ketahanan Industri Menuju Smart Industry 4.0

22 Oktober 2025 - 14:19

Trending di Nasional