Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurut Kawendra, skema tersebut sejalan dengan semangat musyawarah yang menjadi Undang-Undang Dasar 1945.
“Pilkada melalui DPRD adalah langkah meneguhkan kembali semangat musyawarah yang menjadi jiwa UUD 1945, seperti semangat para pendiri bangsa,” ujar Kawendra dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/26).
Ia menilai, penyaluran mandat rakyat melalui DPRD justru dapat menjadi koreksi atas praktik demokrasi liberal yang dinilai rapuh dan berbiaya tinggi. Dengan mekanisme perwakilan, proses pemilihan kepala daerah dinilai lebih terarah, bertanggung jawab, serta berpihak pada persatuan nasional.
“Dengan menyalurkan mandat rakyat lewat DPRD, kita menghidupkan tradisi permusyawaratan yang berakar pada budaya Indonesia, sekaligus memastikan kepemimpinan daerah lahir dari proses yang terarah dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sikap Kawendra tersebut sejalan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono beberapa waktu lalu. Sugiono menyatakan rencana pilkada melalui DPRD karena dinilai lebih efisien dari sisi proses, mekanisme, hingga anggaran.
Sugiono menyoroti besarnya biaya pilkada langsung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sugiono juga menyebut anggaran pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih produktif dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Selain itu mahalnya ongkos politik dalam pilkada langsung kerap menjadi penghambat bagi figur-figur kompeten untuk maju sebagai kepala daerah. Menurut Kawendra, pilkada melalui DPRD dapat membuka ruang yang lebih adil bagi calon pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas tanpa terbebani biaya kampanye yang tinggi.
Kawendra juga menegaskan, pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Bahkan, mekanisme ini dinilai dapat memperkuat akuntabilitas partai politik kepada konstituennya di daerah.
“Yang terpenting, proses ini tetap terbuka, akuntabel, dan dikaji secara mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar demokrasi kita tetap sehat dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” pungkas Kawendra.[red]













