Banten – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi Polisi Daerah (Polda) Banten. Rabu (14/8/2024).
Kedatangan mereka melaporkan tindakan terjadinya benturan dan menghalangi HMI pada saat aksi Demontrasi yang dilakukan Oleh sekelompok Ormas yang HMI duga adalah printah BPJN Provinsi Banten serta Kontraktor Pelaksana PT.RAP yang dilaksanakan di depan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Selasa Kemarin (13/8/2024).
Menurut Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri ketua umum HMI yang biasa di sapa Tayo, menegaskan pelaporannya ke Polda Banten, ditenggarai dengan adanya Kader-kader HMI Cabang Pandeglang yang mengalami cedera, sok dan taruma akibat demontrasi kemarin.
“Kami datang ke Polda Banten untuk melaporkan kejadian tersebut serta kami meminta Perlindungan hukum, dan keadilan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang kami tau itu adalah Ormas yang telah membuat para Kader HMI cedera di bagian tangan, Trauma dan Kami merasa terintimidasi dengan kejadian kemarin pada saat demo itu,” tegasnya.
Ternyata kata Tayo, pelaporan atas kejadian kemarin, HMI disarankan oleh oleh Dirkrimum Polda Banten agar menggunakan laporan secara keorganisasi atau kelompok ketika mau melaporkannya.
” Tadinya kami mau secara face to face atau perorangan untuk memberikan laporan ke polda banten ini, ketika di minta keterangan, eh!ternyata kami disarankan untuk menggunakan organisasi atau kelembagaan,” katanya.
Tak hanya itu, kata Tayo juga Dirkrimum juga menyarankan kepada HMI Cabang Pandeglang agar melaporkan kejadian itu ke Polres Serang Kota juga.
“Selain dilaporkan ke Polda Banten, kami disarankan agar melaporkan juga ke Polres Serang kota karena TKP nya di wilayah tersebut,” ucapnya.
Kejadian premanisme yang dilakukan oleh Ormas itu, Tayo meminta kepada Polda Banten untuk turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut, karena menurut dia, Ormas itu diduga melakukan intimidasi dan perbuatan peremanisme serta telah lenggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. terhadap masa aksi atau Kader-kader HMI Cabang Pandeglang.
” Kami minta Polda Banten, memanggil Kepala BPJN Provinsi Banten, Pimpinan Kontraktor pelaksana PT. RAP yang kami rasa ini adanya upaya menghalang dan halanginnya jelas kami sudah tempuh jalur hukum secara aturan dan undang-undang tentang kebebasan berpendapat di muka umum yang yang berbunya dalam Pasal tahuan 1998 anehnya belum masuk gerbang titik aksi pun kami sudah d hadang. Maka datang nya kami disini untuk menyampaikan hal tersebut.
“Jelas kami melakukan laporan dugaan penghalangangan Aksi Demonstrasi yang terkesan dugaam melakukan, Adu domba, Intimidasi dan Premanisme terhadap aksi kami di BPJN Provinsi Banten,” pintanya.
Tak hanya itu, Ketum HMI Cabang Pandeglang juga berharap terhadap Polda Banten untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan hukum terhadap Kader-kader HMI Cabang Pandeglang ini.
” Kami dari HMI Cabang Pandeglang meminta dan Perlindungan hukum kepada semua pihak khusus nya Polda Banten, dan Kami dari HMI secepatnya akan mengadukan dugaan itu menggunakan organisasi kami,” imbuhnya.
Menurutnya persoalan ini tidak bisa di biarkan akan tetapi, dari total anggaran pembangunan dan pemeliharaan yang berada di Kabupaten Pandeglang ini kami menduga hanya menghamburkan uang negara saja.
“Aparat Penegak Hukum (APH) Harus tegas ini isunya jelas menyangkut hajat Hidup orang banyak. Baik R2 dan R4 serta masyarakat pada umumnya yang terdampak pada pembangunan Nya,” Tutupnya. [red]