Kota Serang – Lebih kurang 17 Ribu tenaga honorer Pemprov Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) meminta untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Umum FPNPB, Taufik Hidayat, saat bertemu dengan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana di kantor BKD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (2/2/2023).
“Honorer di Pemprov Banten baik yang terinjek (masuk, red) maupun tidak terinjek, ada sekitar 17 ribu,” jelas Taufik.
Taufik meminta BKD agar mengusulkan 17 ribu tenaga honorer Pemprov Banten ke pusat untuk diangkat jadi PPPK 2023.
“Kita berharap untuk seleksi PPPK ini kita dikhususkan tenaga honorer Provinsi saja, jadi tidak dibuka untuk luar daerah Kabupaten Kota karena setelah pendataan masing-masing daerah memiliki beban pegawai. Nah silahkan selesaikan masing masing jangan loncat-loncat,” tambah Taufik.
Sebab itu, Taufik menekankan agar permasalahan honorer selesai pembukaan formasi PPPK tahun ini tidak untuk umum, khusus tenaga honorer di Provinsi Banten dan formasi disesuaikan dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja di masing masing OPD berdasarkan pendidikan usia dan sebagainya.
“Berharap kita selesai semua, berdasarkan jumlah yang ada di Banten,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan honorer, Kepala BKD Banten Nana Supiana mengakui, pihaknya menampung seluruh aspirasi tenaga honorer yang meminta diprioritaskan diangkat jadi PPPK 2023.
“Sebagai aspirasi boleh-boleh saja dan sah, nanti akan kita sampaikan sebagai bahan pertimbangan kaitan dengan kebijakan aspirasi dari temen temen non ASN,” ucap Nana.
Dia menyebut ada afirmasi kaitan pengabdian masa kerja akan dijadikan bahan pertimbangan untuk diusulkan, tapi tidak melanggar peraturan perundang-udangan.
“Kebijakan-kebijakan dalam konteks itu tetap harus merujuk pada ketentuan pertauran peruang-undangan termasuk di dalamnya mengatur soal bagaimana menata kepegawaian non PNS di Banten,” terang Nana.
Nana memastikan, pihaknya akan terus berkomunikasi terus dengan pemerintah pusat bagaimana peta jalan mengelola dan memanaj tenaga honorer di Banten.
“Soal formasi tentu didasakran pada pertimbangan analisa beban kerja, analisa jabatan. Itu sebagai dasar untuk diusulkan menjadi formasi, namu tidak boleh keluar dari konteks OPD membutuhkah formasi. Kita akan pertimbangkan berapa jumlah yang dibutuhkan dalam setiap OPD,” pungkas ketua DPW Paguyuban Pasundan Banten tersebut. [red]