Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 1 Agu 2025 ·

Dugaan Korupsi BPO Rp39 M, Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar


 Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Citizenry Banten desak Kejaksaan Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: ist Perbesar

Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Citizenry Banten desak Kejaksaan Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: ist

Jakarta – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Citizenry Banten kembali menggelar Aksi simpatik mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar Rp39 Milyar oleh Mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

.Koordinator Aksi Fale Wali menegaskan bahwa aksinya tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.

“Kami percaya kejaksaan tak akan pernah mengkhianati rakyat, dan akan menyelesaikan secara tuntas perkara yang merugikan rakyat Banten dan kami akan terus mengawal kasus dugaan korupsi BPO Rp39 Milyar ini,” Ungkap Fale, Jum’at (01/08/2025).

Fale menambahkan Selain aksi di Gedung Kejagung, Pihaknya juga akan menggelar aksi di Kantor Setwapres, mengingat Al Muktabar saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden.

“Insyaallah minggu depan kita kesana (Setwapres),” Tandasnya .

Diketahui Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT
09/M.6/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar senilai Rp39 miliar.

Kejaksaan Tinggi Banten hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan
terhadap 7 orang pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Banten. [red]

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IHSG Masuk Zona Hijau, Sufmi Dasco Jaga Optimisme Bursa Indonesia: Buy Indonesia

20 Oktober 2026 - 15:02

Bela Aspirasi Perempuan dan Gen Z, Annisa Mahesa Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

17 Oktober 2026 - 08:19

Annisa Mahesa Dorong Inklusivitas Penyaluran Program 3 Juta Rumah bagi Petani

10 Oktober 2026 - 17:06

Sufmi Dasco: Setiap Keputusan di Ruang Sidang Harus Terasa Manfaatnya Sampai ke Rumah Warga

9 Oktober 2026 - 21:04

Perpres Ojol Resmi Terbit, Driver Ojol: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

9 Oktober 2026 - 20:21

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan

7 Oktober 2026 - 21:29

Trending di Nasional