Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 28 Agu 2026 ·

Janji Dasco Soal RUU Perampasan Aset, Kawendra: Beliau Orang yang Paling Komit


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Anggota DPR-RI, Kawendra Lukistian. Foto: ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Anggota DPR-RI, Kawendra Lukistian. Foto: ist

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai komitmen yang disampaikan Dasco bukan sekadar pernyataan politik.

“Beliau (Dasco) orang yang paling komit. Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kawendra dalam keterangan terpisah, Jumat (28/8/26).

Menurut Kawendra, sikap Dasco yang berani memberikan batas waktu yang jelas merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses legislasi. Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas substansi sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, Dasco menyampaikan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut diperkuat dengan pimpinan DPR yang menandatangani pernyataan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, dalam dokumen tersebut pimpinan DPR menyatakan kesiapan meletakkan jabatan apabila target tidak tercapai.

Kawendra menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat terkait penguatan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

“Ini bentuk keberanian mengambil tanggung jawab. Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” ujar Kawendra.[red]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset Tuntas Paling Lambat 15 Desember 2026, Sufmi Dasco: Kami Hormati Aspirasi 

27 Agustus 2026 - 17:13

Sufmi Dasco Perjuangkan Gaji dan Masa Depan Puluhan Ribu Keluarga Besar PT Pos Indonesia 

26 Agustus 2026 - 16:44

Bantah Statement Ketum Projo Budiarie, Kawendra : Analogi Patahan sejarah Itu Ahistoris

26 Agustus 2026 - 09:13

Bertolak ke Sumatra, Presiden Prabowo Kembali Turun Langsung Tangani Karhutla

24 Agustus 2026 - 12:03

Pimpin Langsung Penananganan Karhutla, Presiden Prabowo Pastikan Upaya Pemadaman Optimal 

22 Agustus 2026 - 21:57

Sufmi Dasco Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Lansia Disabilitas di Tangerang 

21 Agustus 2026 - 16:37

Trending di Nasional