Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 26 Mei 2025 ·

Aturan Soal SPMB Memperkuat Pemerataan Layanan Pendidikan dan Menghapus Diskriminasi Akses Sekolah


 Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist Perbesar

Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bahwa Kebijakan SPMB tersebut diklaim sebagai langkah memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan menghapus diskriminasi akses sekolah.

“Kebijakan ini merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” Ungkap Atip Latipulhayat dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, (24/05/2025).

Atip Latipulhayat menambahkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menekankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat yang bermutu.

“SPMB ini bukan sekadar soal sebaran sekolah yang bisa diakses, tapi juga memastikan mutu sekolah. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah memberikan data akurat soal satuan pendidikan di wilayahnya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan bahwa meskipun masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.

“Dengan data yang lebih akurat dan sistem digital yang terintegrasi, prosesnya bisa lebih adil dan efisien,”terangnya.

 

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta, Kawendra Lukistian Minta Izin Taksi Green SM asal Vietnam Dicabut!

28 April 2026 - 20:15

Giwo Rubianto Wiyogo Soroti Tragedi Kecelakaan, Pertanyakan Keamanan Gerbong Perempuan 

28 April 2026 - 17:23

Daftar Korban Kecelakaan Kereta, RS Tempat Korban Dirawat dan Contact Center KAI

28 April 2026 - 07:21

Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Penanganan Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Berjalan Cepat

27 April 2026 - 23:58

Giwo Rubianto Dorong Alumni UNJ Jadi Motor Pembangunan Nasional

25 April 2026 - 18:51

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar

24 April 2026 - 11:10

Trending di Nasional