Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 26 Mei 2025 ·

Aturan Soal SPMB Memperkuat Pemerataan Layanan Pendidikan dan Menghapus Diskriminasi Akses Sekolah


 Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist Perbesar

Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bahwa Kebijakan SPMB tersebut diklaim sebagai langkah memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan menghapus diskriminasi akses sekolah.

“Kebijakan ini merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” Ungkap Atip Latipulhayat dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, (24/05/2025).

Atip Latipulhayat menambahkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menekankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat yang bermutu.

“SPMB ini bukan sekadar soal sebaran sekolah yang bisa diakses, tapi juga memastikan mutu sekolah. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah memberikan data akurat soal satuan pendidikan di wilayahnya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan bahwa meskipun masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.

“Dengan data yang lebih akurat dan sistem digital yang terintegrasi, prosesnya bisa lebih adil dan efisien,”terangnya.

 

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Inilah Daftar Menteri dan Wakil Menteri

1 Oktober 2026 - 15:00

Didampingi Sufmi Dasco, Suyudi Ario Seto Disetujui DPR RI Sebagai Kapolri

1 Oktober 2026 - 12:00

Presiden Tunjuk Mantan Kapolda Banten Komjen Pol Suyudi Ario Seto jadi Calon Kapolri

1 Oktober 2026 - 09:00

Presiden: Tekan Beban Jemaah Haji, Tata Kelola Keuangan Haji Diaudit

28 September 2026 - 20:39

Sufmi Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober

27 September 2026 - 14:21

Bos Judi Online Ditangkap di Thailand, Ini 3 Situs Judinya

25 September 2026 - 22:38

Trending di Nasional