Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Entry Meeting Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di Tower Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/2/2023). Kegiatan ini membangun komunikasi awal antar tim untuk membangun kesamaan persepsi. “Selanjutnya akan ada agenda dalam rangka keuangan kita oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten,” jelas Al Muktabar.
“Tadi kita mendapatkan berbagai pengarahan Anggota BPK V (Ahmadi Noor Supit, red) untuk kita harus kerjasama dalam rangka audit ini,” tambahnya. Masih menurut Al Muktabar, pihaknya berharap mampu mempersembahkan kinerja keuangan dan kinerja pembangunan Pemprov Banten baik.
“Tentu harapannya kita bisa memberikan dan mengikuti serta melaksanakan apa yang telah menjadi aturan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangan dan tugas pokok fungsi Badan Pemeriksa Keuangan khususnya Perwakilan Provinsi Banten,” ungkapnya.
“Kita bersama Ketua DPRD Provinsi Banten, DPRD dengan peran pengawasannya bersama-sama untuk berkoordinasi mendukung langkah-langkah audit tersebut,” pungkasnya.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Slamet Kurniawan mengatakan kehadiran para Menteri, Kepala Badan, Gubernur beserta jajaran bisa menjadi wujud komitmen bersama saling mendukung dan membantu pelaksanaan kelancaran tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Entry meeting sebagai penanda dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Dan Laporan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya. “Entry meeting merupakan salah satu tahapan penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan ini,” tambah Slamet.
Dikatakan, entry meeting merupakan salah satu bentuk komunikasi pemeriksaan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
“Pemeriksaan BPK dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria,” ungkap Slamet.
“Yang pertama adalah kesesuaian penyajian angka-angka dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan penyampaian informasi dalam catatan atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaporan keuangan. Keempat, efektivitas sistem pengendalian internal baik rancangannya maupun implementasinya,” jelasnya. [red]