Kota Tangerang – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Muslim Muda Tangerang (KMMT) secara tegas meminta Satpol PP untuk menangguhkan usulan Revisi Perda 7 dan 8 tahun 2025 Kota Tangerang.
“Tidak boleh ada celah sedikitpun bagi Prostitusi dan Minuman Keras di Kota Akhlaqul Karimah, oleh karena itu kami minta Satpol PP untuk menangguhkan usulan Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2025 ke DPRD Kota Tangerang,” Ungkap Koordinator KMMT Fale Wali, Jum’at (23/01/2026).
Fale juga menegaskan bahwa tidak ada jaminan celah pasal ‘siluman’ masuk kedalam revisi Perda 7 dan 8 tersebut dengan dasar penguatan perda.
“Siapa yang jamin pasal ‘siluman’ tidak masuk kedalam Raperda? emang Ketua DPRD Bisa jamin? draft nya saja beliau belum pegang kok, satu-satunya Jaminan yah hapus dari Prolegda agar tidak jadi polemik,” Sambungnya.
Terkait dengan “kemungkinan” yang disampaikan Ketua DPRD bahwa adanya penguatan pada perda tersebut terkait larangan Prositusi dan peredaran miras secara online, bagi Fale itu menjadi Anomali dasar hukum yang bias.
“Draft Raperda nya saja belum pegang, kok bicara Kemungkinan, Terkait transaksi online selama ini juga tetap dijalankan oleh petugas gabungan untuk menertibkan, bahkan Aparat kepolisian juga tegas menindak praktek Prostitusi dan Peredaran miras secara online, penguatan justru ada Peraturan Walikota bukan Revisi Perda, itu anomali,” Tegasnya.
Terkait dengan penyesuaian aturan diatasnya, Fale menegaskan masih banyak Perda Kota Tangerang yang lebih krusial untuk direvisi.
“Banyak Perda Krusial yang harus masuk Prolegda, sampai saat ini kita belum punya Perda RDTR Kecamatan, Revisi RTRW belum selesai, padahal itu dasar daripada RPJMD, yang sudah baik gak usah dicari-cari alasan dan menjadi polemik,” Tandasnya.
Saat menerima perwakilan KMMT, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito de Araujo membenarkan bahwa Satpol PP Kota Tangeranglah yang mengusulkan Revisi Perda 7 dan 8 kepada DPRD Kota Tangerang.
“Benar, Kita yang mengusulkan Revisi Perda 7 dan 8 kepada DPRD dalam rangka menyesuaikan dengan KUHAP yang baru,” Terangnya.
Agapito menambahkan bahwa sebetulnya dalam revisi Perda tersebut masih dengan judul yang sama. Hanya saja menambahkan klausul adanya Tim Pengendalian.
“Selama ini yang bergerak hanya Satpol PP tok, Kedepan kita gandeng Kepolisian, TNI dan Dinas terkait,” Tambahnya.
Menurut Agapito selama ini sering terjadi Miss komunikasi antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah karena perizinan menggunakan OSS.
“Misalnya di Periuk dan Ciledug, tau-tau perijinan udah dipajang aja, begitu dicek ke Indag ternyata belum ada ijinya, rupanya mereka urus menggunakan OSS, sehingga kedepan kami berharap ketika pusat mengeluarkan kebijakan dapat liat dulu muatan lokal daerah itu apa,” Pungkasnya. [red]










