Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 2 Jan 2024 ·

Soal Dugaan Penghinaan Bendera Negara, HMI Resmi Laporkan ke Polres Pandeglang


 Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri saat di Polres Pandeglang. Foto: Ist Perbesar

Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri saat di Polres Pandeglang. Foto: Ist

Kabupaten Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang resmi laporkan pelaku pengrusakan Bendera Merah Putih di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang, Selasa (2/01/2024).

Ketua Umum Cabang HMI Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan pihaknya resmi layangkan surat laporan pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polres Pandeglang berdasarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

“Pada pasal 66 Undang undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terang pria yang biasa disapa tayo.

Entis atau akrab sapaan tayo menegaskan kepada pihak aparat penegak hukum ini sebagai dari negara hukum tentunya ada aturan yang sudah jelas mengatur setiap tingkah laku masyarakat.

“untuk menyampaikan hasil-hasil kajian dan temuan kami terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait penodaan dan/atau Pelecehan serta merendahkan harkat martabat lambang Negara Republik Indonesia,” terangnya

Entis menegaskan bahwa jangan sampai hukum tebang pilih hanya tajam ke bawah tumpul ke atas saja, terlebih Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional. Pada tahun 1991 silam, Komisi Warisan Dunia UNESCO.

Dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini menurut Entis bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, Flora, fauna, bahkan ada Lambang Negara Bendera Merah Putih, yang ada disana, khususnya saya rasa beberapa orang atau oknum telah menjatuhkan harkat martabat Lambang Negara.

“Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena Hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai dibiarkan hanya karena pelakunya caleg dan pejabat daerah. ” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

29 April 2026 - 22:09

Kunci Rombel 36 Siswa Per Kelas, Kepala Dindikbud Banten: Komitmen Menjaga Integritas SPMB Tahun 2026

29 April 2026 - 11:47

Komitmen ‘Membangun dari Desa’, Gubernur Andra Soni Alokasikan Rp167,4 Miliar Bangun 46,71 Kilometer Jalan Poros Desa

29 April 2026 - 08:11

Sekda Deden di RUPS Tahunan: Bank Banten Jadi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Daerah

28 April 2026 - 19:18

Gelar RUPST, Dirut Bank Banten: Target Laba Bersih Rp75 Miliyar 

28 April 2026 - 14:39

Wisata ke Baduy Rp1 di Akhir Pekan, Andra Soni: Akses Wisata ke Baduy Makin Mudah

26 April 2026 - 16:49

Trending di Banten