Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Nasional · 16 Okt 2023 ·

MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal 35 Tahun, Gibran Kandas Jadi Cawapres


 Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dari 40 Tahun menjadi 35 Tahun.

Dimana dalam Amar Putusanya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Amar Putusan, Mengadili, Menolak Permohonan para Pemohon untuk Seluruhnya,” Ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023).

Atas putusan tersebut, terungkap bahwa dari 9 Hakim konstitusi terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) 2 Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,” Lanjut Anwar Usman.

Berdasarkan putusan MK tersebut, syarat usia minimal Capres dan Cawapres tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Minimal berusia 40 Tahun.

Mengingat usia Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih berusia 35 Tahun, dengan keputusan MK yang bersifat inchracht tersebut, maka menutup kesempatan Gibran untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Beri Dukungan Semangat ke Timnas Futsal U-17

18 Juni 2026 - 17:46

Anggota DPRD Banten H.Rifky Hermiansyah Dampingi Presiden Pertemuan Bilateral dengan Presiden Jerman

17 Juni 2026 - 19:59

Gekrafs Buka Akses Perlindungan untuk Jutaan Pelaku Ekonomi Kreatif Lewat Kerja Sama dengan BRINS

17 Juni 2026 - 19:01

Annisa Mahesa Minta Kemenkeu Buktikan Return Investasi Coretax Terhadap Target Penerimaan Pajak 2027

15 Juni 2026 - 23:24

Kasus Pencemaran Cisadane, Menteri LH: Kita Berada Dipihak Temen-temen Komunitas Cisadane, Pihak yang Benar

15 Juni 2026 - 05:46

Kasus Dugaan Pencemaran Cisadane, Kementerian LH: Kami Gugat Perdata Rp27 Milyar

14 Juni 2026 - 17:58

Trending di Nasional