Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang Ke-391, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan insentif pajak berupa Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda Untuk Seluruh Masa Pajak.
“Penghapusan Sanksi administrasi atau denda merupakan kebijakan Bapenda dalam memberikan insentif kepada seluruh masa pajak dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Tangerang Ke-391,” Ujar Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto.
Budhi menambahkan bahwa kebijakan tersebut berlaku hanya untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame dan Air Tanah.
“Self Assesment terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Parkir, adapun untuk official Assesment terdiri dari Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah,” Tambahnya.
Ditanya terkait masa berlaku kebijakan insentif tersebut, Budhi menjelaskan bahwa insentif tersebut hanya akan berlaku selama Bulan Oktober saja.
“Iya, selama bulan Oktober 2023,” tandanya. [red]










