Kota Tangerang – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatasi polusi udara, salah satunya adalah dengan terbitnya Surat Edaran Wali kota Tangerang tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas akan menindak tegas pelaku pembakar sampah tanpa ketentuan teknis dengan ancaman sanksi denda sebanyak Rp 50 juta.
Guna efektifnya regulasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi akan menindak tegas pelaku yang terbukti membakar sampah tanpa ketentuan teknis.
“Kami akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membakar sampah sembarangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali kota Tangerang,” ungkapnya, Minggu (27/08/2023).
Untuk diketahui pada tanggal 24 Agustus 2023 Walikota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, dimana salah satu poin yang adalah larangan membakar sampah tanpa persyaratan teknis.
“Atas Surat Edaran tersebut, bagi masyarakat Kota Tangerang yang kedapatan melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan,” tambahnya.
Wawan menambahkan bahwa pihaknya akan mengerahkan petugas di lapangan apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah.
“Jadi kami ini tugasnya menindak para pelaku apabila mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah,” lanjutnya.
Ia berharap di tengah kondisi cuaca yang ekstrem ini, masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi SE tersebut dan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. [red]











